Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Berbagai pihak menilai kepolisian lambat dalam menangani kasus tersebut.
Terlebih sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian publik itu.
Saat menghadiri acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023, Listyo mengatakan Bareskrim Polri mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan tersangka, termasuk dalam kasus Al Zaytun.
Listyo menuturkan dibutuhkan alat bukti yang cukup agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap. Mantan Kabareskrim ini menambahkan dalam menetapkan alat bukti butuh kecermatan agar bisa menjadi pentunjuk dalam pembuktian di persidangan nanti.
Listyo menegaskan Kepolisian tidak ingin berkas penyidikan nantinya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran dinilai belum lengkap.
"Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu," ujar Listyo.
Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan dalam melakukan pengusustan, penyidik juga membutuhkan keterangan saksi dan ahli. Itulah sebabnya dalam mengusut kasus Al Zaytun, penyidik akan memanggil saksi dan ahli, termasuk Panji Gumilang selaku terlapor.
"Panji Gumilang pasti kami panggil, kami juga panggil para ahli yang berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan," ujar Lisyo.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MU) Anwar Abbas menyoroti proses pengusutan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Anwar menyebut penyidik kepolisian lamban dalam menangani kasus tersebut.
Saat memberikan keterangan tertulis, Jumat 21 Juli 2023, Anwar merasa heran hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Padahal peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sudah dilakukan pada 12 Juli 2023.
Anwar menilai seharusnya penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Hal ini perlu dilakukan agar Panji Gumilang tidak lagi bebas menyebarkan ajarannya yang menyimpang dari syariat Islam.
"Jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya," ujar Anwar.
Seperti diketahui, Pesantren Al Zaytun tengah menjadi sorotan. Pesantren yang berdiri sejak 1 Juli 1999 di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu diduga mengajarkan ajaran menyimpang, salah satunya sholat dengan bercampur antara jamaah pria dan wanita.
Panji Gumilang selaku pimpinan Pesantren Al Zaytun juga sering menyampaikan salam 'Shalom Aleichem' dan menyanyikan lagu 'Havenu shalom alachem.' Keduanya adalah salam dan lagu dalam ajaran agama Yahudi.
Akibatnya perbuatannya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung. Laporan terhadap terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.