Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi menyatakan pihaknya berencana membuat pelat nomor khusus. Pengguna pelat nomor tersebut akan mendapat sejumlah keistimewaan saat melintas di jalan raya. Salah satunya adalah bebas dari aturan ganjil genap atau gage.
Namun untuk bisa mendapatkan pelat nomor khusus tersebut, masyarakat diharuskan membayar cukup mahal. Saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu 5 Juli 2023, Firman menyebut pelat nomor khusus tersebut 'dijual' seharga Rp500 juta untuk pemakaian selama 5 tahun.
"Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk lima tahun kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," ujar mantan Kapolda Jambi ini.
Firman menerangkan uang yang didapatkan dari pemakaian pelat nomor khusus tersebut nantinya akan masuk ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tampilan pelat nomor khusus itu juga berbeda dari pelat nomor kendaraan pada umumnya. Firman menjelaskan pelat khusus tidak menggunakan angka melainkan huruf sesuai nama pemakai atau pemilik kendaraan.
"Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan, nomor itu bisa saya pakai contoh YUSRI 1," kata Firman yang menjadikan nama Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus sebagai contoh.
Jika nantinya ada kesamaan nama, menurut putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno ini akan dilakukan lelang guna menentukan siapa yang bisa menggunakan pelat tersebut.
"Kalau nama Yusrinya ada 16 orang ada yang mengajukan kita lelang sampai paling mahal tertinggi siapa, masuk negara lagi," tutur Firman.
Namun mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini tidak menjelaskan secara rinci kapan rencana tersebut akan dilaksanakan.
Firman menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait wacana pembuatan pelat nomor kendaraan berharga mahal itu, termasuk dengan Komisi III DPR RI.