Polri Tegaskan Kendaraan Plat Khusus ZZ Wajib Patuhi Aturan Ganjil Genap

"Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus

Korlantas Polri menegaskan kendaraan dengan plat nomor khusus ZZ wajib mematuhi aturan ganjil genap

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kendaraan dengan plat nomor khusus 'ZZ' tetap wajib mematuhi aturan ganjil genap. Pelanggaran terhadap aturan tersebut bakal dikenakan sanksi tindakan tilang. Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

"Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang," katanya.

Saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI Tahun 2024, yang digelar di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Mei 2024, Yusri menerangkan kendaraan dinas yang memiliki pelat nomor 'ZZ' dibebaskan dari aturan ganjil genal jika memiliki kepentingan khusus, seperti iring-iringan pengawalan polisi atau polisi militer.

Sedangkan dalam keadaan normal atau tidak memiliki kepentingan khusus, kendaraan dinas dengan plat nomor 'ZZ' tetap harus mematuhi aturan ganjil genap.

"Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan," ujar Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mencontohkan plat nomor ZZT yang digunakan Panglima TNI boleh melintasi tanpa mengikuti aturan ganjil genap jika memang ada kepentingan atau urgensi.

"Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT lalu dikawal, beliau punya (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas karena ada urgensi. Yang lain? Tetap dilakukan penindakan," kata Yusri.

Dia menjelaskan Korlantas telah mengeluarkan kebijakan yang membatasi penggunaan pelat khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ'.

Saat ini, pelat khusus itu hanya boleh digunakan oleh pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Pelat berkode 'ZZ' juga hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat. Berbeda dengan sebelumnya, saat masih menggunakan plat 'RF' yang bisa digunakan hingga 10 orang.

"Dulu kan begitu, satu orang bisa 4, 5, sampai 10, bahkan teman-temannya dipakaikan RF," kata Yusri.

Mantan Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini menjelaskan di tingkat eselon I, pelat khusus 'ZZ' hanya diperbolehkan untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk TNI dan Polri, eselon I setara dengan perwira tinggi di atas bintang satu yang mempunyai jabatan, dan eselon II setara dengan perwira tinggi bintang satu.

"Polisi, itu kapolda (kepala kepolisian daerah) dan pejabat utama boleh pakai (pelat) ZZX. Kodam itu dari pangdam (panglima daerah militer) sampai pejabat utama dapat ZZD, danlantamal (komandan pangkalan utama TNI Angkatan Laut) itu ZZL. Itu dapat dan pejabat utamanya," ucapnya.

Kebijakan tersebut menurut Yusri diberlakukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan pelat kendaraan dinas yang sebelumnya masih marak terjadi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com