Putusan Dibatalkan MA, 2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas

AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyo Setyo Pranoto divonis masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

Suasana Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022

Dua anggota Polres Malang, Jawa Timur batal mendapat vonis bebas dalam kasus kericuhan saat pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawea Timur. Keduanya adanya AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta dan mantan Kabag Ops Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu mendapat vonis masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Kamis 24 Agustus 2023, Bambang dan Wahyu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Agung, Surya Jaya dan Hidayat Manao dan Agung Jupriyadi sebagai anggota, Rabu 23 Agustus 2023, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat kelalaian Bambang dan Wahyu, orang lain meninggal dunia dan luka-luka dalam kejadian yang disebut sebagai Tragdi Kanjuruhan.

Seperti diketahui, pada Sabtu 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, digelar lanjutan kompetisi BRI Liga 1 yang mempertemukan Arema FC vs Persebaya. Pada pertandingan yang berakhir dengan kemenangan Persebaya 3-2 atas Arema FC.

Namun laga yang mempertemukan dua rival abadi itu, terjadi kericuhan di akhir pertandingan. Sebanyak 135 meninggal dunia dan 712 orang mengalami luka-luka. Polisi pun menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 3 orang anggota kepolisian dan 3 orang warga sipil.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, AKP Hasdarmawan yang saat itu menjadi Daki 3 Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan AKP Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Sedangkan tersangka dari sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Dalam persidangan, Abdul Haris dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Adapun Akhmad Hadian Lukita tidak menjalani persidangan karena berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian. Bahkan sejak 21 Desember 2022 Akhmad Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya tidak diperpanjang polisi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com