Kabar Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Dito Ariotedjo menerima aliran uang dari kasus korupsi proyek Base Transceiver Station BTS 4 G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus menjadi sorotan.
Berbagai pihak menilai Dito seharusnya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun uang yang diduga hasil korupsi itu sudah dikembalikan, bukan berarti Dito bisa lepas dari jeratan hukum.
Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan uang Rp27 miliar yang diterima Dito bukanlah gratifikasi melainkan suap. Menurut Mudzakir, tujuan pemberian uang tersebut sudah jelas yakni untuk melakukan upaya penghentian perkara kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo.
“Penerimaan ini (Rp27 miliar) tidak bisa dimasukkan ke gratifikasi, karena sudah tau uang diterima itu adalah suap dalam rangka menghentikan suatu perkara tindak pidana Korupsi yang ada di Kominfo,” ujar Mudzakir
Saat berbicara Selasa 11 Juli 2023, Mudzakir menerangkan, karena maksud dan tujuan pemberian uang jelas, penerapan pasal gratifikasi terhadap Dito tidak tepat. Seharusnya politisi Partai Golkar itu dikenakan pasal suap sehingga mesti uang Rp27 miliar sudah dikembalikan tetap tidak merubah tindak pidana yang sudah dilakukan.
“Menurut pendapat saya tindakan yang dilakukan pejabat bersangkutan itu (Dito), menerima agar menghentikan perkara itu dan kemudian dikembalikan kembali maka, saya ingatkan bahwa tindak pidana korupsi sudah terjadi,” katanya.
Mudzakir pun berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa perkara ini hingga ke pengadilan. Dia menegaskan siapa pun pelaku tindak pidana korupsi harus diproses.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi suap diproses tidak terkecuali seorang menteri baru diangkat,” ucap Mudzakir.
Pernyataan senada juga disampaikan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein. Menurut Yunus seharusnya Kejagung menetapkan Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4 G Kominfo.
Yunus menilai Dito telah merintangi proses penyidikan kasus yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate itu. Terlebih sudah ada bukti Dito menerima aliran dana dari proyek BTS senilai Rp27 miliar. Meskipun belakangan uang dari salah satu tersangka, Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, sudah dikembalikan.
Saat berbicara dalam diskusi virtual 'Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS', Sabtu 8 Juli 2023, Yunus menegaskan mengembalikan uang yang diterima tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Sudah menerima itu sudah selesai perbuatan korupsinya, mengembalikan itu tidak menghapus pidana korupsi sebagaimana UU Tipikor, seharusnya sudah ada dasar yang kuat menurut saya. Karena di UU jelas sekali mengembalikan itu tidak pernah menghapus korupsi,” ujarnya.
Yunus menuturkan, sudah ada 2 alat bukti yang bisa menjadikan Dito sebagai tersangka. Keduanya adalah kesaksian Irwan Hermawan dan adanya uang Rp27 miliar. Artinya menurut Yunus unsur 2 alat bukti sebagai syarat seseorang menjadi tersangka sudah terpenuhi.
"Kalau sudah ada dua alat bukti, minimal dua tadi, dari masing-masing unsur itu seharusnya sudah bisa jadi tersangka,” kata Yunus.
Sebelumnya nama Menpora Dito Ariotedjo ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4 G Kominfo. Politisi Partai Golkar itu disebut-sebut telah menerima aliran dana Rp27 miliar dari proyek BTS 4 G Kominfo.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irwan Hermawan menyebut memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo dalam rentang waktu November-Desember 2022.
Penyerahan uang berlangsung dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.