Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Pramono: Kendaraan Harus Bayar 

Pembebasan PBB tidak berlaku untuk rumah kedua dan seterusnya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu 26 Maret 2025. (foto: Dok Pemprov DKI)

Gubernur Jakarta Pramono Anung membebaskan rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal yang sama dengan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. 

"Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan," katanya. 

Pramono mengatakan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan ditandatangani pada 25 Maret 2025 itu akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. 

"Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," ujar Pramono. 

Saat berbicara dalam sebuah acara di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu 26 Maret 2025, politikus PDIP ini menjelaskan aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Menurut Pramono kepemilikan rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen. Sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini," ujarnya.

Terkait pajak kendaraan bermotor, Pramono menegaskan tetap wajib membayar pajak. Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) ini mengambil sikap berbeda dari kepala daerah lain yang membebaskan pajak kendaraan bermotor. 

"Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali nggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," ujarnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com