Samakan Ta'awudz dengan Suara Serigala, Tiktoker Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan Galih sebagai tersangka dugaan penistaan agama

Tiktoker Galih Loss dijadikan tersangka kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Tiktoker Galih Loss terpaksa harus berurusan dengan hukum. Hal ini buntut tindakannya membuat konten yang menyamakan bacaan ta'awudz dengan suara serigala. Akibatnya pria bernama asli Galih Noval Aji Prakoso itu pun ditangkap polisi pada Senin 22 April 2024.

Kepada polisi Galih mengaku hanya ingin membuat konten yang menghibur warganet. Sekaligus menjaring pihak-pihak yang ingin meng-endorse konten miliknya. Galih tidak berpikir panjang bahwa konten yang dibuatnya mengarah pada tindakan penistaan agama.

"Dia tidak berpikir terlalu panjang hingga dibuatlah video yang mengarah ke dugaan penistaan agama," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.

Saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat 26 April 2024, Hendri menjelaskan konten video yang dibuat Galih telah menyamakan atau memplesetkan kalimat ta'awudz dengan suara hewan serigala. Selanjutnya Galih mengunggah kontennya di TikTok.

"Konten videonya menyamakan kalimat ta'awudz dengan suara hewan serigala. auuuudzubillahiminasyaitonirojim," ujar Hendri.

Melihat unggahan tersebut, warganet pun melaporkan kepada polisi. Selanjutnya jajaran Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap Galih di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Akhirnya pada 22 April, jajaran Subdit Siber melakukan penangkapan di daerah Setu Kabupaten Bekasi terhadap seseorang berinisial GNP (Galih Noval Aji Prakoso)," kata Hendri.

Saat ini penyidik terus mendalami kasus dugaan penistaan agama tersebut. Galih juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Hendri menambahkan setelah semua berkes lengkap, Galih yang saat ini mendekam di tahanan akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan guna segera disidangkan.

"Persangkaan pasal yang dikenakan adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 85 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transformasi elektronik,"kata Hendri.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 26 April 2024, Galih meminta maaf kepada seluruh umat Islam karena telah membuat kegaduhan.

"Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, mungkin itu saja dari saya," kata Galih.

Dia mengatakan tujuannya membuat konten tersebut untuk menghibur. Galih berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya membuat konten berunsur suku agama ras dan antar golongan (SARA).

"(Tujuannya) untuk menghibur. Nggak (untuk viral). Saya menyesali seluruh kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," pungkasnya

Ta'awudz adalah bacaan untuk memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu Watata'ala. Umat Islam biasanya membawa ta'awudz sebelum memulai beribadah seperti sholat dan membaca Al Quran.

Bacaan ta'awudz adalah "A'udzubillaahi minassyaithoonirrajim" yang artinya "Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk."

Sebelumnya warganet dibuat geram dengan video yang diunggah di akun TikTok @galihloss29 dan akun Instagram @galihloss. Dalam video tersebut terlihat Galih sedang mewawancarai seorang anak. Galih bertanya hewan apa yang bisa mengaji.

Lantaran jawaban anak itu salah, Galih pun mengatakan hewan yang dimaksudnya. Namun bukan dengan menyebutkan nama hewan, melainkan dengan mengucapkan kalimat ta'awudz yang sudah diplesetkan hingga menyerupai suara serigala.

"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener enggak? Hewan apa itu berarti?" kata Galih.

Anak itu pun langsung menjawab hewan serigala yang dibenarkan oleh Galih.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com