Semua Kendaraan Bermotor Wajib Punya Asuransi Mulai Tahun Depan

Saat ini aturan asuransi kendaraan bermotor masih bersifat sukarela

Mulai Januari 2025 semua kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor wajib mempunyai asuransi

Pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor harus siap-siap mengeluarkan biaya tambahan. Pasalnya semua kendaraan bermotor di Indonesia bakal terkena aturan wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan aturan tersebut bakal mulai berlaku mulai Januari 2025.

Ogi menjelaskan TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Saat ini kepesertaan kendaraan bermotor terhadap asusansi masih bersifat sukarela. Namun berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) aturan tersebut bisa berubah menjadi wajib.

Saat berbicara di acara Insurance Forum 2024, Selasa 16 Juli 2024, Ogi menuturkan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK. Ogi menambahkan aturan yang mewajibkan kendaraan mempunyai asuransi sudah berlaku di berbagai negara.

"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL. Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," katanya.

Ogi mengungkapkan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, besarnya kerugian dapat ditekan.

Guna mendukung penerapan aturan tersebut, menurut Ogi dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.

Terkait harga atau premi mantan Direktur Operasional Bank Mandiri ini menyebut sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

"Saya yakin premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," kata Ogi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com