Setelah Pekalongan, Wali Kota Sukabumi juga Larang Muhammadiyah Sholat Idul Fitri di Lapangan Merdeka

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi berdalih pihaknya masih menunggu keputusan pemerintahan soal penetapan Idul Fitri 2023

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi belum mengizinkan warga Muhammadiyah melaksanakan sholat Idul Fitri di Lapangan Merdeka

Pelarangan terhadap warga Muhammadiyah melaksanakan sholat Idul Fitri kembali terjadi. Setelah Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah Afzan Arslan Djunaid melarang warga Muhammadiyah menggunakan Lapangan Mataram untuk sholat Idul Fitri Jumat 21 April 2023, tindakan serupa juga dilakukan Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat Achmad Fahmi.

Dalam surat dengan nomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 perihal jawaban surat peminjaman Lapang Merdeka yang ditanda tangani pada 4 April 2023, disebutkan bahwa Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi belum mengizinkan warga Muhammadiyah menggunakan Lapangan Merdeka sebagai tempat Sholat Idul Fitri.

Fahmi berdalih dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah atau 2023 Pemerintah Kota Sukabumi mengikuti ketetapan pemerintah pusat. Padahal Kementerian Agama baru akan melaksanakan sidang isbat pada Kamis 20 April 2023.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pelaksanaan salat ld di Lapang Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama Republik Indonesia tentang penentuan 1 Syawal 1444 H," demikian bunyi surat tersebut.

Sementara itu Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Sukabumi Yana Fajar Basori membenarkan adanya pelarangan penggunaan Lapangan Merdeka. Saat berbicara Senin 17 April 2023, Yana menerangkan pihaknya telah mengirimkan surat izin penggunaan Lapangan Merdeka pada 27 Maret 2023.

''Iya [surat balasan dari Wali Kota Sukabumi]," kata Yana.

Salah satu isi surat yang ditanda tangani Ketua PD Muhammadiyah Sukabumi Ade Rahmatullah dan Sekretaris Yana Fajar Basori itu menjelasakan tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 Hijriyah yang kemungkinan bakal berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah.

"Namun, apabila kemungkinan ke depan sama kami akan melaksanakannya secara biasa sebagaimana biasa dilakukan," demikian bunyi surat PD Muhammadiyah kepada Wali Kota Sukabumi.

Pelarangan serupa sebelumnya terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Pada Senin 3 April 2023, pengurus Takmir Masjid Al-Hikmah, Podosugih, mengajukan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk menggelar sholat Idul Fitri. Namun permohonan yang diajukan masjid di bawah naungan Muhammadiyah itu ditolak.

Lapangan Mataram terletak di kompleks Pemkot Pekalongan, Jalan Mataram, Kecamatan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat.

Penolakan tersebut memunculkan anggapan Pemkot Pekalongan telah bersikap intoleran. Banyak yang menilai Wali Kota Pekalongan kurang memahami makna toleransi. Wali Kota Pekalongan seharusnya mengizinkan penggunaan Lapangan Mataram sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid membantah bertindak intoleran. Pria yang biasa disapa Aaf ini menegaskan pelarangan bukan karena tidak suka dengan Muhammadiyah. Aaf mengaku siap memfasilitasi warga Muhammadiyah yang akan melaksanakan sholat Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023, asalkan tidak di Lapangan Mataram.

“Bukannya saya tidak mengizinkan Salat Id digelar 21 April 2023. Asalkan tidak di Lapangan Mataram. Silakan mau Salat Id di mana saja, kami siap memfasilitasi. Asalkan jangan di Lapangan Mataram,” ujar Aaf.

Saat berbicara Jumat 14 April 2023, politisi PDIP ini menjelaskan larangan penggunaan lapangan Mataram karena lokasi tersebut berada di pusat kota. Selain itu Lapangan Mataram selama ini menjadi ikon kota lantaran selalu digunakan Pemerintah Kota Pekalongan untuk berbagai kegiatan.

Menurut Aaf pihaknya masih menunggu keputusan pemerintahan soal penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah. Diperkirakan tahun ini Idul Fitri menurut pemerintah akan menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah pada Sabtu 22 April 2023. Itulah sebabnya Pemkot Pekalongan tidak berani memberikan izin sholat Idul Fitri di Lapangan Mataram.

“Jadi bukan karena saya menolak, boleh digunakan [Lapangan Mataram untuk Salat Id]. Tapi ya bareng sama pemerintah. Kalau pemerintah pusat belum mengumumkan, masak kami [Pemkot Pekalongan] mendahului,” ujarnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com