Sudah Ada 2 Bukti, Eks Ketua PPATK: Seharusnya Menpora Dito Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Dalam BAP, Irwan Hermawan mengatakan menyerahkan uang Rp27 miliar kepada Dito.

Menpora Dito Ariotedjo dinilai seharusnya sudah layak jadi tersangka kasus korupsi proyek BTS karena sudah ada 2 alat bukti

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station BTS 4 G Kominfo.

Yunus menilai Dito telah merintangi proses penyidikan kasus yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate itu. Terlebih sudah ada bukti Dito menerima aliran dana dari proyek BTS senilai Rp27 miliar. Meskipun belakangan uang dari salah satu tersangka, Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, sudah dikembalikan.

Saat berbicara dalam diskusi virtual 'Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS', Sabtu 8 Juli 2023, Yunus menegaskan mengembalikan uang yang diterima tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Sudah menerima itu sudah selesai perbuatan korupsinya, mengembalikan itu tidak menghapus pidana korupsi sebagaimana UU Tipikor, seharusnya sudah ada dasar yang kuat menurut saya. Karena di UU jelas sekali mengembalikan itu tidak pernah menghapus korupsi,” ujarnya.

Yunus menuturkan, sudah ada 2 alat bukti yang bisa menjadikan Dito sebagai tersangka. Keduanya adalah kesaksian Irwan Hermawan dan adanya uang Rp27 miliar. Artinya menurut Yunus unsur 2 alat bukti sebagai syarat seseorang menjadi tersangka sudah terpenuhi.

"Kalau sudah ada dua alat bukti, minimal dua tadi, dari masing-masing unsur itu seharusnya sudah bisa jadi tersangka,” kata Yunus.

Sebelumnya nama Menpora Dito Ariotedjo ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4 G Kominfo. Politisi Partai Golkar itu disebut-sebut telah menerima aliran dana Rp27 miliar dari proyek BTS 4 G Kominfo.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irwan Hermawan menyebut memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo dalam rentang waktu November-Desember 2022. Penyerahan uang berlangsung dua kali di rumah Dito Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Sementara itu Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyoroti hilangnya nama beberapa politisi dari dokumen penuntutan kasus karupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun itu.

Pria yang biasa disapa Uceng ini mengatakan hal itu berdasarkan hasil investigasi dari sejumlah majalah, salah satunya Tempo. Namun Uceng tidak merinci satu per satu nama politisi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS.

“Kalau dokumen beredar malah, beberapa rencana penuntutan itu, dokumen yang beredar itu, kayaknya para politisi itu menjandi hilang tuh. Enggak semua namanya di dalam rencana itu. Misalnnya Majalah Tempo, kemudian rencana penuntutan dokumen yang beredar, itu kan ada beberapa nama yang keliatannya hilang, nanti bisa dilihat, "ujar Uceng.

Saat menjadi tamu di acara diskusi Forum Satu Meja bertajuk “Korupsi BTS 4G Seret Banyak Politisi?” KompasTV, Kamis 7 Juli 2023, dosen Fakultas Hukum UGM ini menilai hilangnya nama sejumlah politisi bisa diinterpretasikan dugaan korupsi BTS Kominfo adalah kasus yang sangat besar. Banyak pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp8 triliun itu.

“Orang besar, keterkaitan besar dengan keterkaitan tertentu. Apalagi ini memang proyek besar karena ini proyek yang sangat baik menurut saya ya, makanya kita harus pikirkan ke depannya,” kata Uceng.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com