Tak Lagi Berstatus Ibu Kota Negara, Jakarta Diyakini Masih Jadi Tujuan Mencari Rezeki

"Jakarta masih menjadi kota yang memberikan mimpi bagi banyak warga dari kota lain," kata Wakil Ketua DPRD Jakarta Rani Mauliani

Wakil Ketua DRPD Jakarta Rani Mauliani yakin Jakarta akan tetap menjadi tujuan orang dari luar kota mencari rezeki meski tak lagi jadi ibu kota negara

Wakil Ketua DPRD Jakarta, Rani Mauliani, buka suara usai UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 25 April 2024. Rani yakin meski sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta masih akan menarik minat para pendatang.

"Yang pasti kalau menurut saya Jakarta tanpa status ibu kota akan tetap menjadi Jakarta kota yang begitu banyak harapan bagi warganya yang beraneka ragam karakter dan tingkatan hidup," katanya.

Saat berbicara pada Senin 29 April 2024, Rani mengatakan Jakarta akan tetap menjadi kota spesial di masyarakat. Dia juga yakin tidak akan ada banyak perubahan meski tidak lagi berstatus ibu kota. Banyak orang masih akan datang ke Jakarta untuk mengais rezeki.

"Jakarta masih menjadi kota yang memberikan mimpi dan harapan hidup bagi banyak warga di kota-kota lain dari luar Jakarta," kata Rani.

Itulah sebabnya politikus Partai Gerindra ini menyatakan DPRD akan terus berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawal Jakarta. Diharapkan nantinya kota yang sejak Indonesia merdeka sudah menjadi ibu kota ini akan bertambah maju.

"Ke depan yang pasti DPRD harus bisa berkolaborasi dan bekerja sama dengan serius untuk bisa terus mengawal kota Jakarta agar lebih maju lagi sehingga masyarakat yang hidup di dalamnya bisa sejahtera, bahagia, dan aman," tuturnya.

Komunikasi dengan Pemprov Jakarta juga akan terus diperkuat. Selain itu juga dengan daerah penyangga yang dalam UU DKJ masuk dalam wilayah algomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak Cianjur (Jabodetabekpuncur).

"Yang sudah jadi prioritas komunikasi internal antara DPRD dan Pemda harus lebih intens dan produktif agar komunikasi eksternal pun lebih terarah dan jelas serta tepat sasaran," ujar Rani.

Sebelumnya pada Kamis 25 April 2024, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Artinya UU DKJ telah resmi disahkan sekaligus menandai ditanggalkannya sebutan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) setelah selama lebih dari 60 tahun disandang oleh Jakarta.

Dalam UU yang terdiri dari 73 pasal itu disebutkan, Jakarta akan menjadi kota global yang berfungsi sebagai pusat bisnis dan perekonmian.

Pada Pasal 1 Ayat (2) yang dikutip pada Senin 29 April 2024, dikatakan bahwa kewenangan khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Nantinya Jakarta akan menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia.

Peran tersebut diharapkan bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara. Selain itu juga menjadi penopang kesejahteraan rakyat Jakarta dan kesejahteraan nasional.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com