Terjaring Razia, Juru Parkir Liar Mengaku Setiap Hari Setor Rp25.000 ke Ormas

"Ini salah satu tindakan kita untuk menindak jukir liar yang beroperasi di Jakarta Barat khususnya," kata Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Sudinhub Jakarta Barat Afandi Novrisal

Pemprov DKI Jakarta mulai gencar melakukan razia atau penertiban juru parkir liar

Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beroperasi di berbagai minimarket. Tindakan razia dilakukan lantaran praktik juru parkir liar sudah sangat meresahkan masyarakat.

Seperti yang dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat dengan melakukan razia juru parkir liar di kawasan Cengkareng pada Rabu 15 Mei 2024. Seorang juru parkir liar yang beroprasi di salah satu minimarket di Jalan Ringroad pun terjaring razia.

Semula juru parkir liar bernama Hasan itu mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai ojek online. Hasan juga menunjukkan jaket ojek online yang ditaruh di depan minimarket.

"Saya ojek online, Pak" kata Hasan sambil menunjukkan jaketnya.

Petugas yang tidak begitu saja percaya langsung membawanya truk milik Satpol PP. Hasan pun pasrah dan masuk truk yang di dalamnya sudah ada beberapa juru parkir liar. Mereka dibawa ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

Hasan mengaku sedang menggantikan temannya yang sedang sakit. Dalam sepekan Hasan menjadi juru parkir liar sebanyak dua kalim selebihnya dia bekerja sebagai ojek online.

"Teman saya lagi sakit, makanya saya gantikan," ucapnya.

Hasan mengatakan pendapatan sebagai juru parkir liar rata-rata Rp50.000 per hari. Tapi ia harus setor ke anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) sebesar Rp25.000.

"Per hari kira-kira saya dapat Rp 50.000, Rp 25.000 saya setorkan, sisanya untuk saya," ucap Hasan.

Sementara itu Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Sudinhub Jakarta Barat Afandi Novrisal dalam arahannya mengatakan untuk menjadi juru parkir harus mempunyai surat resmi. Jika tidak maka akan dianggap sebagai juru parkir liar dan bakal ditindak petugas.

"Harus resmi dulu baru bertugas lagi. Ini salah satu tindakan kita untuk menindak jukir liar yang beroperasi di Jakarta Barat khususnya," kata Afandi.

Setelah mendapat pengarahan dan membuat surat pernyataan tidak akan menjadi juru parkir liar, Hasan dan tujuh orang lainnya pun dibebaskan.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan dilaksanakan razia juru parkir liar. Hal ini lantaran kegiatan mereka sudah banyak dikeluhkan masyarakat. Meski demikian Heru Budi meminta penertiban juru parkir liar dilakukan secara manusiawi.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menambahkan Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi tengah membahas pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar.

"Artinya perlu kita biarkan mereka tetapi jangan meresahkan masyarakat. Masyarakat ingin bekerja membangun ekonomi Jakarta," kata Heru Budi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com