Banyak pengendara kendaraan bermotor mengira tanda saat akan belok atau pindah lajur hanyala lampu sein. Ternyata anggapan itu kurang benar lantaran ada juga tanda selain lampu sein saat akan belok, yakni tangan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan menjadi kewajiban setiap pengendara untuk memberikan tanda kepada pengendara lain saat akan belok atau pindah lajur. Hal itu menurut Budiyanto tertuang dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
“Dalam Pasal 112 Ayat (1) pengemudi yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan," ujar Budiyanto.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya ini menjelaskan gerakan tangan juga dianggap sebagai tanda selayaknya lampu sein.
"Serta, memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,” ujarnya seperti dikutip dari kumparan, Rabu 5 Juli 2023.
Budiyanto menerangkan aturan tersebut dibuat lantaran banyak pengendara yang saat berbelok, putar balik atau pindah lajur tidak memberikan tanda. Tindakan ini sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun pengendara lain.
“Bahkan tidak sedikit dari mereka yang akan berbelok dan berbalik arah melakukan gerakan spontan dengan cara memotong, yang barang tentu akan atau dapat mengagetkan pengguna jalan lainnya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Budiyanto menegaskan jika tidak memberikan isyarat, saat belok atau pindah lajur, pengendara bisa dikenakan sanksi tilang. Pasalnya tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
“Bisa ditilang karena cukup membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Edukasi dan sosialisasi terhadap tata cara berlalu lintas yang benar merupakan hal yang perlu dilakukan secara terus-menerus guna membentuk karakter disiplin berlalu lintas,” tuturnya.
Sanksinya pun menurut Budiyanto tidak main-main. Pasal 294 UU LLAJ No 22/2009 menyatakan pengemudi yang akan belok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat, baik lampu maupun tangan bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.