Barisan Pro-Demokrasi mengutuk dengan keras pembubaran paksa acara diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, oleh sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu (28/9/2024).
39 anggota Barisan Pro-Demokrasi, yang antara lain terdiri dari M. Said Didu, Anthony Budiawan, Jaya Suprana, dan Erros Djarot serta juga lebih dari 100 anggota lainnya, mengeluarkan “PERNYATAAN SIKAP BARISAN PRO DEMOKRASI”, atas terjadinya Aksi Premanisme Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang seperti yang diterima Redaksi GBN.top, MInggu (29/09/2024) sebagai berikut:
"Kami yang tergabung dalam Barisan Pro-Demokrasi dengan ini mengutuk keras atas terjadinya aksi kekerasan dan perilaku premanisme pembubaran paksa kegiatan diskusi yang diselenggarakan Forum Tanah Air, di Hotel Grand Kemang, pada 28 September 2024.
Para preman yang tidak jelas identitasnya secara demonstratif menyerbu masuk ke tempat acara di ruangan hotel membubarkan acara pertemuan secara paksa, berteriak-teriak, mencopot spanduk dan mengacak-acak ruangan membubarkan diskusi bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional”.
Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi dan ternyata diketahui oleh fihak aparat keamanan, karena penyerbuan masuk hotel dilakukan di depan sejumlah aparat polisi. Diduga keras, telah terjadi pembiaran oleh fihak aparat polisi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan.
Atas terjadinya aksi kekerasan yang tidak patut dan tidak boleh terjadi tersebut, dengan ini Barisan Pro-Demokrasi meminta: 1. Aparat kepolisian, dalam hal ini mendesak Kapolri, segera mengusut, menyelidiki, dan menindak para pelaku, termasuk pihak-pihak yang menyuruh atau bertanggung jawab atas aksi premanisme tersebut.
Aksi pembubaran diskusi tersebut merupakan teror pada warga negara, yang semustinya tidak boleh terjadi dalam negara yang menjunjung supremasi hukum dan Demokrasi.
2. Kami mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas aksi premanisme dalam pembubaran diskusi tersebut. Aparat kepolisian seharusnya sigap mengambil tindakan untuk melindungi kegiatan diskusi sebagai hak warga negara untuk berkumpul dan berekspresi. Aparat polisi yang membiarkan terjadinya aksi pemaksaan telah melanggar tugas, dan layak untuk dikenai tindakan/sangsi karena telah melalaikan tugas. Agar mempertegas bawa tugas pokok polisi sesuai UU adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Bukan sebaliknya!
3. Kami menuntut agar negara hadir menjalankan tugas dan fungsinya. Kami pun mengajak masyarakat agar tidak tunduk pada aksi-aksi premanisme, terror dan sejenisnya!
Warga masyarakat dan setiap individu rakyat Indonesia kami himbau untuk terus berani menyuarakan dan menjalankan hak-haknya sebagai warga negara yang berdaulat."
Jakarta 29 September 2024 Barisan Pro-Demokrasi.