Bantah Kabar PHK Massal, Gudang Garam Singgung Maraknya Rokok Ilegal

Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman mengatakan 309 karyawan telah berakhir masa kerjanya, baik karena berakhirnya kontrak kerja, pensiun normal maupun pensiun dini

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan karyawan PT Gudang Garam pabrik Tuban, Jawa Timur sedang melakukan acara perpisahan

PT Gudang Garam Tbk membantah telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan di pabrik Tuban, Jawa Timur. Perusahaan menyebut yang terjadi adalah sebanyak 309 karyawan telah berakhir masa kerjanya, baik karena berakhirnya kontrak kerja, pensiun normal maupun pensiun dini.

Hal itu disampaikan perusahaan melalui Surat Nomor E0025/GG-17/IX-25 tertanggal 9 September untuk menjawab permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," ujar Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman.

Saat memberikan keterangan tertulis, Rabu 10 September 2025, Heru memastikan hal itu tidak mempengaruhi kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional perseroan. Proses produksi dan distribusi menurutnya berjalan seperti biasa.

"Saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi," katanya.

Dalam keterangannya, Heru juga menyinggung soal industri tembakau dan rokok yang saat ini sedang lesu. Kondisi ini terjadi salah satunya akibat maraknya peredaran rokok ilegal. Selain harganya yang lebih murah, rokok ilegal tersebut dijual tanpa mematuhi aturan cukai. 

Heru menambahkan Gudang Garam akan terus melakukan berbagai langkah guna beradaptasi dengan kondisi pasar yang sedang lesu.

"Perseroan akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar yang saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan ketentuan cukai dan penanganan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai," ungkap Heru.

Salah satu langkah yang diambil perusahaan dengan kode emiten GGRM ini adalah dengan meluncurkan produk baru pada tahun lalu.

"Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen di tengah tingginya cukai rokok dan semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang jauh lebih murah," jelas Heru. 

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan kabar PHK massal di PT Gudang Garam pabrik Tuban, Jawa Timur. Pada video yang beredar terlihat suasana perpisahan sejumlah pekerja disertai narasi PHK massal.

Kabar itu pun langsung dibantah PT Merdeka Nusantara selaku penyedia tenaga kerja untuk pabrik Gudang Garam Tuban yang memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal dan kondusif.

“Bukan di Tuban (tidak ada PHK massal di Gudang Garam Tuban), dan aktivitas di Tuban masih berjalan seperti biasanya. Sejak awal tahun sampai saat ini tidak ada PHK massal,” tegas HRD PT Merdeka Nusantara Adib Musyafak.

Saat memberikan keterangan, Sabtu 6 September 2025, Adib meminta semua pihak lebih jeli dalam menerima informasi dari media sosial.

“Kami berharap kepada masyarakat lebih jeli dalam menerima informasi di media sosial, tidak mudah terprovokasi dan harus di cermati terkait kebenaran informasinya,” jelasnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]