Tetapkan Dulu Statusnya Sebagai Karyawan Pekerja Aplikasi, Agar Ojol Mendapatkan THR

Jika kita ingin keadilan bagi pekerja, kita harus menetapkan status mereka terlebih dahulu sebagai karyawan pekerja aplikasi.

Sumber Foto: Pikiran Rakyat

Jakarta – Ketua Umum Kerukunan Jawa Tulen (KEJAWEN), R. Adi Sucipto, menyampaikan pentingnya penetapan status pekerja bagi pengemudi ojek online (ojol) agar mereka dapat memperoleh hak-hak ketenagakerjaan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Jumat (21/02).

Menurut Adi Sucipto, saat ini para pengemudi ojol masih berada dalam posisi yang tidak jelas secara hukum. Mereka bekerja menggunakan aplikasi dari perusahaan teknologi, tetapi tidak mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang layaknya dimiliki oleh seorang karyawan tetap. “Jika kita ingin keadilan bagi pekerja, kita harus menetapkan status mereka terlebih dahulu sebagai karyawan pekerja aplikasi,” tegasnya.

Ketidakpastian Status Pekerja Ojol

Selama ini, perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek, Grab, dan lainnya mengategorikan mitra pengemudinya sebagai pekerja mandiri atau mitra usaha. Konsep ini membuat para pengemudi tidak memiliki akses terhadap berbagai hak yang biasanya dimiliki karyawan, seperti asuransi ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, dan THR.

Namun, berbagai pihak telah menyuarakan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait status pekerja aplikasi ini. Adi Sucipto menegaskan bahwa tanpa kepastian status hukum, kesejahteraan para pengemudi ojol akan terus terabaikan. “Mereka bekerja setiap hari, mengikuti aturan perusahaan aplikasi, tetapi tidak dianggap sebagai bagian dari perusahaan tersebut. Ini perlu diperjelas agar mereka mendapatkan hak yang semestinya,” lanjutnya.

Dampak Jika Ojol Mendapatkan Status Karyawan

Jika status pekerja ojol diakui sebagai karyawan, maka mereka akan memiliki hak-hak dasar seperti:

1. Tunjangan Hari Raya (THR) – Hak ini sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk diberikan kepada karyawannya, termasuk bagi pekerja aplikasi jika statusnya ditetapkan dengan jelas.
2. Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan – Pengemudi ojol bisa mendapatkan perlindungan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka.
3. Upah Minimum dan Perlindungan Hukum – Dengan diakui sebagai karyawan, para pengemudi akan mendapatkan kepastian upah sesuai dengan standar minimum dan perlindungan jika terjadi konflik dengan perusahaan aplikasi.

Adi Sucipto juga menekankan bahwa status karyawan bagi ojol tidak hanya akan menguntungkan pengemudi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. “Ketika mereka mendapatkan hak-haknya, daya beli mereka meningkat, sehingga ekonomi rakyat pun ikut bergerak,” ujarnya.

Dorongan Regulasi dari Pemerintah

Sejauh ini, pemerintah masih dalam tahap diskusi untuk mencari model regulasi terbaik bagi pekerja di sektor gig economy. Menteri Ketenagakerjaan telah beberapa kali mengadakan dialog dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan pengemudi ojol untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

Adi Sucipto berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam hal ini. “Pemerintah harus berani bertindak tegas. Tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan perusahaan aplikasi, tetapi perlu ada aturan hukum yang mengikat dan melindungi pekerja ojol,” katanya.

Dalam pernyataannya, Adi Sucipto menegaskan bahwa langkah pertama untuk memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojol adalah dengan menetapkan status mereka sebagai karyawan pekerja aplikasi. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya, termasuk THR.

Dengan dorongan regulasi yang lebih jelas dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kondisi kerja pengemudi ojol di Indonesia bisa menjadi lebih adil dan manusiawi. Hal ini tidak hanya menguntungkan para pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dalam industri transportasi online.

Jakarta, 22 Februari 2025,
R. Adi Sucipto, S.Ip

Ketua Umum Kerukunan Jawa Tulen
(KEJAWEN)

Kartu anggota digital kejawen,
Kejawen telah bekerjasama dengan Yayasan Filantropi berbasis Blockchain, kedepan kejawen dapat menyalurkan donasi dari yayasan filantropi bagi yang memenuhi syarat.Untuk itu ajak dan saudara dan rekan untuk bergabung dan registrasi di:
web www.kejawen.com

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]