Tuntutan Dikabulkan, KIBMA dan Pemilik Unit Apartemen Adakan Syukuran

KIBMA akan terus mengawal sampai terpenuhinya hak-hak konsumen para pemilik unit apartemen, sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku

Sumber Foto: KIBMA

Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) mengadakan syukuran atas keberhasilan tuntutan pemilik unit apartemen kepada manajemen Pluit Sea View ( PT. Bina Karya Bangun Propertindo) pada Jumat (8/12/2023) di Gedung Gerakan Bhinneka Nasionalis (GBN) di Jakarta. 

Acara syukuran ini dihadiri Budayawan Erros Djarot dan Lukas Luwarso (Ketua Umum dan Sekjen KIBMA) dan jajaran pengurus lainnya, serta para pemilik unit apartemen yang melaporkan beberapa kasus kepemilikan apartemennya kepada KIBMA.

KIBMA memberikan advokasi pendampingan terhadap pemilik unit apartemen Pluit Sea View, baik sebagai konsumen pihak pertama (yang membeli secara tunai keras dan cicilan bertahap) maupun konsumen yang membeli secara overkredit, yang mengeluhkan dan melaporkan pihak Developer

Salah satu pemilik unit apartemen, Minarni Chairani, telah membeli unit sejak tahun 2014, namun tidak pernah menerima kunci empat unit yang sudah dia beli. Minarni diminta membayar beaya pemeliharaan dan iuran lainnya, sebelum serah terima kunci.

Penawaran transaksi khusus, yaitu unit tower Bahama (Unit Maldives D-LG10), ditukar paksa (tukar-guling) dengan unit di tower lain, tanpa opsi kesepakatan pengembalian uang yang telah disetorkan kepada pihak Developer. 

Selain itu adanya pemaksaan untuk pembayaran IPL sejak gedung berdiri/ bukannya pada saat pengambilan kunci pada unit Maldives A17/03, Maldives unit B12A/06, dan Maldives unit A16/01

Karena itu pihak pemilik apartemen meminta agar dimudahkan proses klaim hak kepemilikan atas unit yang telah lunas, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tanpa dibebankan pungutan ilegal beaya-beaya kewajiban lain dari unit yang belum pernah diterima, dan/atau dipakai sebagai hunian.

Untuk itu, KIBMA telah melayangkan Surat Penegasan kepada pihak Developer untuk dikabulkannya tuntutan para pemilik apartemen terhadap kasus yang disebutkan di atas.

Dalam Surat Penegasannya KIBMA mengutarakan adanya kejanggalan pada kasus tukar-guling karena prosesnya menggunakan PPJB di bawah tangan, dan dengan metode rekayasa cicilan. Seharusnya, menurut KIBMA, yang terjadi adalah dengan menggunakan PPJB tukar-guling langsung. KIBMA menegaskan semua tuntutan di atas adalah hak para pembeli unit di Pluit Sea View.

KIBMA akan terus mengawal sampai terpenuhinya hak-hak konsumen para pemilik unit apartemen, sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com