Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara soal keputusan pemerintah menetapkan Senin 18 Agustus 2025 menjadi hari libur lasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan pihaknya belum mendapat informasi resmi soal 18 Agustus jadi hari libur. Itulah sebabnya Kadin meminta pemerintah segera membuat keputusan resmi guna menghindari terjadinya polemik antara pemilik usaha dan pekerja
"Sebelum ada kebijakan resminya tentu kita akan melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Namun supaya ini nantinya tidak menjadi polemik antara pengusaha dan pekerjanya, pemerintah harus segera menetapkan apakah libur atau tidak pada tanggal 18 Agustus 2025," katanya.
Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Sabtu 2 Agustus 2025, Sarman mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Terlebih pengusaha tidak pernah diajak diskusi soal 18 Agustus 2025 dijadikan hari libur.
Seharusnya menurut Sarman, pengusaha dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait rencana pemberian hari libur tambahan. Pasalnya keputusan tersebut tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN)
"Setahu saya pengusaha belum diajak berdiskusi masalah hal ini, seyogianya pengusaha diminta pertimbangan juga karena libur nasional ini kan berlaku untuk semua, kecuali hanya untuk ASN nggak ada masalah bagi kami pengusaha," beber Sarman.
Komisaris Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk ini menilai kebijakan hari libur nasional seharusnya ditetapkan secara hati-hati. Selain itu juga disertai dengan dasar hukum yang jelas, apakah sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
"Perlu pertimbangan yang matang dan akurat dari Pemerintah dalam menetapkan kebijakan ini, apakah hari libur nasional atau cuti bersama dan harus ada dasar hukumnya yang jelas," ucapnya.
Sarman juga menyoroti jumlah hari libur nasional yang menurutnya terlalu banyak. Pada 2025 terdapat 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Kita menjadi salah satu negara dengan jumlah hari libur nasional terbanyak dalam setahun," ucap Sarman.
Pemerintah menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur atau tanggal merah. Pasalnya tanggal tersebut dianggap sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro libur diberikan agar masyarakat lebih leluasa menggelar berbagai perayaan dan perlombaan.
"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," katanya.
Saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025, Juri mengatakan pemerintah berharap perlombaan dan perayaan yang dilaksanakan masyarakat bisa meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.
Namun Juri tidak menjelaskan secara pasti apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama.