6 Calon Menanti Keputusan Menjadi Anggota Komisioner OJK

DPR akan menyampaikan 2 calon anggota DK OJK terpilih kepada Presiden untuk ditetapkan, yang selanjutnya akan diambil sumpah/janji jabatan di hadapan Mahkamah Agung.

Sedikitnya enam orang calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023–2028 lulus seleksi tahap IV

Sedikitnya enam orang calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023–2028 lulus seleksi tahap IV berupa afirmasi dan wawancara dan selanjutnya menunggu keputusan Presiden Joko Widodo yang akan memilih empat orang yang akan diusulkan ke DPR.

“Presiden akan menyampaikan 4 calon anggota DK OJK kepada DPR guna dilakukan fit and proper test di DPR. Dengan demikian, DPR juga memiliki peran penting dalam menentukan calon anggota DK OJK,” ungkap panitia seleksi pemilihan calon anggota DK OJK dalam siaran persnya (30/5/2023).

Kemudian DPR akan menyampaikan 2 calon anggota DK OJK terpilih kepada Presiden untuk ditetapkan, yang selanjutnya akan diambil sumpah/janji jabatan di hadapan Mahkamah Agung.

Para calon anggota DK OJK ini akan mengisi dua jabatan yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota

Sebanyak enam orang yang lolos hingga tahap IV adalah Kepala Departemen Audit Intern Bank Indonesia Agusman, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, dan Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal Adi Budiarso.

Ditambah lagi Direktur PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PWC) Budi Santoso, Chief Executive Officer Mandiri Capital Indonesia (MCI), perusahaan modal ventura anak perusahaan PT Bank Mandiri Tbk Mardianto Eddiwan Danusaputro, dan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pelaksana tugas (Plt) Dirut BEI Hasan Fawzi.

Dijelaskan bahwa dalam rangka menjaga mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel, Pansel bekerja secara profesional. Tidak ada intervensi maupun keberpihakan. Seleksi ini telah melalui serangkaian tahapan yaitu: (i) seleksi administratif; (ii) penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; (iii) asesmen dan pemeriksaan kesehatan termasuk juga test kejiwaan; serta (iv) afirmasi/wawancara dari para calon anggota DK OJK.

Panitia Seleksi dibentuk dengan Keputusan Presiden, selain Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan terdapat juga wakil/unsur masyarakat yang terdiri dari akademisi yang memiliki pemahaman terkait stabilitas sistem keuangan, masyarakat industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, yang bekerja profesional.

Seleksi juga dibantu konsultan assesment center independent PT Daya Dimensi Indonesia, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, masukan masyarakat, dan rekam jejak dari berbagai lembaga antara lain KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara, dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Panitia Seleksi bekerja secara profesional, termasuk dilengkapi dengan pakta integritas dan pedoman kerja yang obyektif, terstruktur, serta sepenuhnya berorientasi pada persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang dan dalam rangka pengembangan serta penguatan sektor keuangan ke depan, khususnya peran kelembagaan OJK.”

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com