AMIN Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK, Cak Imin Ajak Semua Berdoa

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024

Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin menyatakan bakal hadir saat MK membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024, Senin 22 April 2024

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan bakal hadir saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Senin 22 April 2024.

"Kami rencanakan hadir," kata Anies.

Saat menghadiri acara Halal Bihalal di Rumah Dinas Muhaimin di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Sabtu 20 April 2024, Anies menyatakan siap menerima apapun keputusan MK. Ibarat pertandingan sepak bola, Anies mengatakan tim yang bertanding harus siap meraih kemenangan atau pulang dengan kekalahan.

"Sama, hasil MK juga begitu, kita tunggu saja nanti,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sementara itu Muhaimin Iskandar mengaku tidak bisa memprediksi apa yang nanti bakal diputuskan oleh MK. Pria yang biasa disapa Cak Imin ini justru mengajak semua terus pihak berdoa sampai MK membacakan putusannya.

"Belum ada kesimpulan. Pokoknya kita berkonsentrasi, berdoa hari ini sampai tanggal 22 (April 2024)," ujarnya.

Cak Imin juga enggan berbicara lebih banyak. Ketua Umum PKB ini berjanji akan memberikan pernyataan setelah MK membacakan putusannya terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

"Kita semua menunggu saja, nanti hasil akhirnya kayak apa baru nanti kita bisa bersikap," tuturnya.

Seperti telah diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Putusan yang dibuat terkait gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

Kedua paslon menilai Pilpres 2024 dipenuhi dengan kecurangan. Itulah sebabnya baik AMIN maupun Ganjar-Mahfud menuntut diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu kedua paslon meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com