Butuh Keberanian Tingkat Dewa agar Hakim MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres

Pengamat politik Andi Yusran membaca para hakim MK cenderung ingin mengabulkan gugatan pemohon

Pengamat politik Andi Yusran menilai para hakim cenderung ingin mengabulkan tuntutan pemohon sengketa hasil Pilpres 2024

Pengamat politik Andi Yusran menilai mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung ingin mengabulkan gugatan pemohon dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baik gugatan pemohon I, pasangan Anies-Muhaimin atau pemohon II Ganjar-Mahfud. Keduanya meminta diselenggarakan pemungutan suara ulang PSU dan pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Andi mengatakan penilaian itu terbaca dari pertimbangan fakta-fakta di persidangan. Para hakim MK diyakini juga sudah mengetahui realita yang berkembang di masyarakat selama pelaksanaan Pilpres dan setelah proses penghitungan suara.

"Prediksi ini didasari atas pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan maupun realitas yang telah terbaca oleh para hakim MK sebagaimana yang berkembang pra Pilpres, selama Pilpres dan pasca perhitungan suara," kata Andi.

Saat berbicara yang dikutip pada Minggu 21 April 2024, dosen Universitas Nasional ini mengungkapkan keyakinannya hakim MK bakal memutus sengketa pilpres dengan seadil-adilnya. Namun dengan catatan tidak ada intervensi dsn tekanan dari penguasa.

Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia ini pun menegaskan diperlukan keberanian tinggi alias tingkat dewa agar kedelapan hakim MK bisa memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan adil.

"Butuh keberanian tingkat dewa dari para Hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres," pungkasnya.

Seperti telah diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Putusan yang dibuat terkait gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

Kedua paslon menilai Pilpres 2024 dipenuhi dengan kecurangan. Itulah sebabnya baik AMIN maupun Ganjar-Mahfud menuntut diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu kedua paslon meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com