Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasti Kristiyanto mengaku tidak kaget dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan jaksa kepadanya. Hasto menyebut sudah sejak awal sudah memperkirakan tuntutan tersebut.
Saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025, Hasto mengatakan dirinya sudah memilih sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, memperjuangkan kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil.
Hasto menambahkan perjuangannya juga dilakukan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan.
"Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal. Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," kata.
Hasto menambahkan dirinya sudah memperhitungkan risiko yang akan dihadapi, termasuk kasus yang menjeratnya ini. Menurutnya, sejak awal sudah ada informasi bakal terjadi kriminalisasi yang ditujukan kepadanya.
"Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya," ucap Hasto.
Politikus asal Yogyakarta ini menegaskan akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak. Pasalnya kebenaran adalah kebenaran tanpa motif.
"Maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun di dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya," ujarnya.
Sebelumnya pada lanjutan persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025, jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Jaksa menilai Hasto bersalah karena telah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa.
Hasto diyakini bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.