Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Perkara Harun Masiku, Hasto Isyaratkan Bakal Banding 

Hakim menyatakan Hasto bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap tapi tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengisyaratkan bakal mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuh hakim terhadapnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto belum mengambil sikap atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuh hakim dalam perkara perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. 

Hasto mengaku akan mempelajari vonis yang dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.

"Kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya," ucapnya.

Meski demikian, Hasto menyebut tim kuasa hukumnya memberikan sinyal bakal melakukan banding atas vonis tersebut. 

"Tadi sudah ada suatu argumentasi yang sangat kuat, bahwa menggugat keadilan itu adalah tema sentral kita, seluruh anak bangsa. Karena itul lah, jalur hukum ini tetap kita tempuh," katanya. 

Terkait vonis yang dijatuhkan terhadapnya, Hasto mengaku sudah mengetahui sejak April 2025. Selain tentang vonis, Hasto juga mengklaim tahu isi tuntutan kasusnya. Itulah sebabnya Hasto mendaftarkan diri untuk kuliah sarjana jurusan hukum sejak Juni 2025 di sebuah universitas yang ia rahasiakan namanya.

"Menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian, maka risk response-nya adalah, karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima," ucap Hasto.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto perkara perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025. 

Hakim meyakini Hasto bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan terkait dugaan perintangan penyidikan, Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukannya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda RRp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Hasto diyakini telah menyiapkan dana sejumlah Rp400 juta dari total operasional suap Rp1,25 miliar untuk membantu Harun Masiku, menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]