Eks Kapolda Metro Jaya Jadi Komisaris BUMN, DPR: Berpotensi Langgar Hukum

Komjen Pol Muhammad Fadil Imran masuk dalam jajaran anggota dewan komisaris MIND ID berdasarkan RUPST yang digelar pada Selasa 10 Juni 2025

Penunjukan Komjen Pol Muhammad Fadil Imran sebagai komisaris MIND ID berpotensi melanggar hukum

Komisi III DPR menyoroti kabar Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Muhammad Fadil Imran yang ditunjuk menjadi Komisaris PT Mining Industry Indonesia (MIND ID). Masuknya Fadil Imran dalam jajaran Dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding industri pertambangan Indonesia itu dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah mengkaji rangkap jabatan yang dilakukan Fadil Imran. Hasilnya ditemukan adanya potensi pelanggaran hukum. 

"Berkaitan dengan polemik jabatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), kami telah mengkaji bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum yang terjadi, yakni rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan," ujar.

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Rabu 2 Juli 2025, Habiburokhman menerangkan sesuai Undang-Undang, anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di BUMN. 

"Perlu kami sampaikan bahwa rangkap jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di badan usaha milik negara (BUMN) dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman.

Menurutnya larangan rangkap jabatan anggota Polri terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, kecuali di bidang pendidikan, penelitian, dan bidang lain yang sejenis atas izin Kapolri," katanya.

Habiburokhman menambahkan rangkap jabatan anggota Polri juga bertentangan dengan Demikian pula dalam Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik.

"Demikian pula dalam Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, terdapat larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan," ucap Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan rangkap jabatan seperti Fadil Imran harus dihindari demi menjaga citra profesionalisme Polri. Rangkap jabatan juga berpotensi melanggar etika administrasi anggota Polri dan menimbulkan konflik kepentingan. 

"Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu profesionalitas institusi kepolisian, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Juga berpotensi melanggar etika administrasi dan disiplin anggota, disamping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Habiburokhman pun mendesak rangkap jabatan anggota kepolisian di BUMN segera ditinjau ulang. Meskipun ia menyatakan menghormati penugasan anggota Polri di sejumlah institusi maupun lembaga yang membutuhkan.

"Dalam hal rangkap jabatan anggota Polri di BUMN ini perlu untuk ditinjau ulang agar tidak melanggar ketentuan dan menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini akan berdampak positif terhadap upaya untuk menjaga citra Polri yang profesional, independen, dan akuntabel," katanya.

Berdasarkan keterangan di situs resmi MIND ID, nama Komjen Pol Muhammad Fadil Imran masuk dalam jajaran anggota dewan komisaris. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi komisaris berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa 10 Juni 2025.

Menanggapi hal itu, Mabes Polri menyatakan akan memeriksa data dan peraturan terkait petunjuk Komjen Fadil Imran sebagai komisaris di MIND ID. 

“Nanti kita cek dulu ya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kamis 12 Juni 2025.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]