Rencana pemerintah memasukkan pengemudi atau driver ojek online (ojol) dalam katagori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat tanggapan dari Grab Indonesia dan Maxim Indonesia. Kedua perusahaan penyedia layanan transportasi daring itu menilai usulan tersebut perlu dipertimbangkan.
"Kami menghormati setiap upaya pemerintah untuk mendukung kontribusi para pengemudi transportasi online dalam perekonomian nasional," kata PR Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir.
Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Senin 28 April 2025, Yuan menilai wacana memasukkan ojol dalam kategori UMKM merupakan langkah yang patut dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut.
"Terutama, jika hal tersebut dapat membuka akses terhadap pembinaan hingga dukungan fasilitas pengembangan usaha yang lebih baik mulai dari insentif hingga subsidi bagi mitra," ujarnya.
Yuan mengatakan penting bagi pemerintah dan pihak terkait memastikan setiap kebijakan benar-benar dapat membantu para driver ojol. Namun dengan tetap menghargai aspek fleksibilitas dan kemandirian.
"Pendekatan kebijakan yang seimbang, dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sangat penting untuk menjamin kesejahteraan tanpa mengorbankan inovasi, akses hingga ekosistem transportasi online," ucap Yuan.
Pendapat senada disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy yang menyebut rencana memasukkan pengemudi ojol dalam UMKM patut dipertimbangkan. Pasalnya hal itu bisa memberikan fleksibilitas pengaturan jam kerja bagi mitra pengemudi.
“Kesempatan untuk berkembang juga akan semakin luas dengan adanya akses terhadap kredit bersubsidi hingga pelatihan dan peningkatan kapasitas UMKM dari pemerintah,” katanya.
Saat memberikan keterangan tertulis, Sabtu 26 April 2025, Tirza mengatakan langkah ini akan membuka potensi kolaborasi yang lebih besar antara sektor publik dan swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
“Hal ini juga senada dengan misi Grab yakni mendorong digitalisasi UMKM hingga ke kota-kota kecil di Indonesia,” ujarnya.
Grab menurut Tirza memahami hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik kepada para pengemudi ojol..
“Selain memberikan fleksibilitas bagi mitra untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, model kemitraan juga membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi,” ungkapnya.
Tirza menambahkan jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, fleksibilitas akan hilang. Jumlah mitra pengemudi yang bergabung bisa berkurang sangat banyak. Pada akhirnya akan mengurangi kesempatan banyak pihak meningkatkan taraf hidup.
“Jumlah mitra yang dapat bergabung menjadi sangat sedikit, hanya sekitar 10-20 persen dari jumlah mitra yang terdaftar saat ini. Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital,” imbuhnya.
Pemerintah berencana mengklasifikasikan pengemudi atau driver ojek online sebagai pelaku usaha mikro. Sehingga nantinya para driver ojol akan mendapatkan beragam insentif yang saat ini telah dinikmati pelaku usaha mikro kecil dam menengah (UMKM).
"Kementerian UMKM ingin menyampaikan bahwa kita akan men-treatment ojek online itu dalam pendekatan sebagai usaha mikro. Artinya, fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara-saudara kita, teman-teman ojek online, berarti mengikuti fasilitas-fasilitas insentif untuk pengusaha-pengusaha mikro," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa 15 April 2025, Maman mengatakan saat ini pihaknya tengah mematangkan regulasi terkait driver ojol sebagai pelaku usaha mikro. Beberapa keuntungan yang nantinya bisa dinikmati driver ojol adalah insentif subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu pengemudi ojol juga akan lebih mudah mendapatkan liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram (kg). Driver ojol juga bakal berhak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta dengan bunga ringan sebesar 6 persen.
"Kalau ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM. Pembiayaan KUR diberikan kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga 6 persen. Pinjaman dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan," ujar Maman.
Pengusaha mikro dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar juga bisa mendapatkan insentif pajak dengan tarif hanya 0,5 persen. Para driver ojol juga akan memperoleh pelatihan untuk peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia.
Politikus Partai Golkar ini menyadari selama ini status hukum pengemudi ojol masih belum jelas. Itulah sebabnya Kementerian UMKM ingin memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojol.
"Revisi undang-undang UMKM itu kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026. Salah satu isinya adalah memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkapnya.
Namun, Maman juga meminta semua pihak bersabar. Diperlukan waktu untuk konsolidasi internal sebelum pengajuan regulasi dilakukan secara formal. Terlebih Kementerian UMKM adalah instansi yang baru dibentuk.