Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah menggelar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Tindakan tersebut dilakukan jika upaya diplomasi gagal dilakukan.
"Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru," katanya.
Saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis, 3 Juli 2025, Dasco menerangkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 Ayat 2 huruf B angka 16 menyatakan bahwa TNI perlu membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Meski demikian Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan DPR tetap mendorong pemerintah melakukan upaya diplomasi dalam menyelesaikan permasalahan WNI di Myanmar. Jika gagal, barulah opsi operasi militer selain perang bisa dilakukan.
Dasco menekankan tindakan tersebut semata-mata dalam rangka melindungi warga negara Indonesia dengan segenap tumpah darah Indonesia.
"Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang," katanya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah melakukan tindakan yang diperlukan guna menyelamatkan WNI. Puan menegaskan pemerintah berkewajiban menjaga keselematan WNI di luar negeri.
"Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan langkah-langkah apapun yang bisa dilaksanakan," kata Ketua DPP PDIP ini.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2025, seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata. Atas tuduhan itu WNI berinisal AP Itu divonis hukum tujuh tahun penjara.
Otoritas Myanmar mendakwa AP melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha.
Saat memberikan keterangan, Selasa 1 Juli 2025, Judha mengatakan saat ini AP, yang berprofesi sebagai selebriti Instagram atau selebgram mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.