Habib Rizieq Serukan Umat Islam Dukung Roy Suryo Dkk dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi 

"Jangan sampai para pejuang keadilan dan kebenaran itu dikriminalisasi,” ucap Habib Rizieq 

Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyerukan umat Islam memberikan dukungan kepada Roy Suryo dkk dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyerukan kepada seluruh umat Islam dan masyarakat Indonesia untuk mengawal kasus kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

Dalam sebuah video yang beredar di YouTube dan media sosial lainnya, yang dikutip pada Kamis 13 November 2025, pria yang biasa disapa HRS itu juga meminta umat Islam memberikan dukungan kepada delapan aktivis yang oleh Polda Metro Jaya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Kedelapan aktivis itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Selain itu juga Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau. dr Tifa.

Dalam seruannya HRS mengatakan dukungan umat Islam dan masyarakat Indonesia sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan menegaskan keadilan. HRS menegaskan jangan sampai para pejuang keadilan dan kebenaran justru dikriminalisai 

“Umat harus mendukung dan mengawal perjuangan mereka dalam membongkar dugaan ijazah palsu Jokowi. Jangan sampai para pejuang keadilan dan kebenaran itu dikriminalisasi,” tegas HRS.

Dalam video berdurasi 4 menit 38 detik itu HRS  berharap Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan ijazah palsu Jokowi secara fair, jujur dan berkualitas. Ulama yang pernah dipenjara selama 4 tahun ini juga berharap polisi bisa menunjukkan ijazah asli milik Jokowi, mulai dari SD, SMP, SMA dan Sarjana. 

"Karena begitu ijazah asli dihadirkan maka persoalan akan selesai. Tapi kalau ijazah asli tidak dihadirkan maka kasusnya akan berkepanjangan. Makanya biar selesai hadirkan ijazah aslinya," ujarnya. 

HRS menambahkan kasus ijazah palsu Jokowi bisa menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia.

"InsyaAllah ini akan menjadi pelajaran hukum yang berguna bagi seluruh bangsa Indonesia," ucap HRS. 

Sebelumnya, dukungan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan juga datang dari mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Manjen (Purn) Soenarko. 

"Mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan, delapan orang teman kita khususnya yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu," ujarnya.

Saat berbicara dalam acara Deklarasi dukung terhadap Roy Suryo dkk di Gedung Juang 45, Jakarta, Selasa 11 November 2025, Soenarko menyebut tindakan Polda Metro Jaya menjadikan Roy Suryo dkk sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, akademisi, dan peneliti. 

"Mari kita bersatu, untuk menjaga, melindungi teman kita yang hari ini kita yakini delapan orang teman kita dikriminalisasi. Saya yakin dikriminalisasi. Yang namanya dikriminalisasi ini, yang bersangkutan tidak melakukan tindak kriminal, tapi dituduh melakukan tindak kriminal, itu kan kriminalisasi," ungkapnya.

Soenarko menambahkan penetapan status tersangka adalah bentuk penyalahgunaan hukum terhadap rakyat yang bersuara. Dia pun berharap Presiden Prabowo Subianto memberi atensi terhadap perkara Roy Suryo dkk.

"Saya berharap sekali lagi Presiden Prabowo mendengarkan hal ini, bukan malah ikut-ikutan mendukung para penegak hukum yang di bawah kontrol dia melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang kita ketahui tidak melakukan tindak kriminal," kata mantan Pangdam Iskandar Muda ini.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Selain itu juga Roy Suryo (RS), Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat memberikan keterangan di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]