Hakim MK Sebut Jokowi Tak Langgar Hukum Soal Bansos, Anies Geleng-geleng Kepala

"Menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif," kata Hakim MK Ridwan Mansyur

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan pelanggaran hukum terkait pembagian bantuan sosial atau bansos.

Hakim MK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menyatakan tidak ada politisasi bansos apalagi sampai menguntungkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Ridwan.

Mendengar pernyataan tersebut, calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan tampak menggeleng-gelengkan kepala. Saat menghadiri pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Senin 22 April 2024, Anies juga terlihat tersenyum.

Namin bukan karena bahagia, Anies justru tersenyum lantaran memikirkan sesuatu. Terlebih dalam pertimbangannya, Hakim MK mengaku tidak menemukan bukti adanya hubungan atau korelasi antara penyaluran bansos dengan suara yang diberikan masyarakat dalam Pilpres.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com