Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendorong Bank DKI yang dimiliki Pemprov DKI memberikan keringanan bunga rendah bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin membeli kendaraan listrik secara kredit. Pemprov DKI tengah berjuang mengurangi emisi gas yang mencemari udara Jakarta.
"Saya minta kepada bank DKI, untuk dalam waktu tertentu bisa diberikan bunga murah cicilan, jadi ASN DKI kalau bisa menyicil, misalnya saya minta dihitung siapa yang mendaftar sampai bulan November untuk menyicil diberikan keringanan bunga dari bank DKI itu. Sedang saya bicarakan," ujar Heru Budi, Jumat (25/8/2023).
Mengenai penggunaan kendaraan bermotor ASN ke kantor, Heru menegaskan belum akan dikeluarkan larangan karena di dalam lingkungan kantor ada area khusus menurunkan penumpang (drop off). Heru lebih memilih imbauan kepada ASN agar mulai menggunakan mobil listrik demi mengurangi emisi.
"Saya belum mengeluarkan surat edaran untuk tidak membawa kendaraan. Karena saya memikirkan pasti ada drop off itu, memang dia tidak membawa mobil sendiri, tapi diantar. Itu belum saya eksekusi, belum pegang surat edaran di saya. Yang saya imbau adalah salam waktu dekat, ASN yang mampu untuk paling kecil minimal kendaraan roda dua listrik," ujarnya.
Heru berpendapat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke energi listrik harus dimulai sekarang, namun diharapkan tidak memberatkan ASN.
"Sedikit demi sedikit kita harus melakukan itu, memang sekarang masih sedikit tapi kan kalau kita terus menerus kan lama-lama banyak. Saya mengatur ASN saya, mudah-mudahan mereka mau, kalau beli cash kan memberatkan, kita kasih waktu, melalui Bank DKI, selain dia dapat mobil, dia dapat kendaraan roda dua, ASN kita dengan kendaraannya bisa mengatasi polusi," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan mewajibkan ASN melakukan uji emisi kendaraan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi, dilarang parkir di kantor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Gubernur akan mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh ASN melakukan uji emisi kendaraan. Sanksi kendaraan ASN tak lulus uji emisi adalah parkir di luar kantor.
"Dari Dinas Lingkungan Hidup juga sedang giat-giatnya melakukan uji emisi, baik kendaraan pribadi maupun umum, utamanya di Pemprov DKI," ujarnya dalam rapat dengan DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).
Asep juga mengatakan pengenaan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi mulai berlaku 25 Agustus dan penerapan secara menyeluruh pada September.