Imbau Perusahaan Libur 18 Agustus 2025, Menaker: Tanpa Ganggu Kegiatan Usaha

Senin 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dan bukan bukan hari libur nasional sehingga libur atau tidak tergantung kebijakan masing-masing perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)! Yassierli mengimbau perusahaan meliburkan pekerja pada Senin 18! Agustus 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan meliburkan pekerja pada Senin 18 Agustus 2025. Hal ini guna memberikan kesempatan pekerja ikut memperingati dan memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Saat memberikan keterangan resmi, Jumat 8 Agustus 2025, Yassierli mengakui libur pada 18 Agustus 2025 bersifat opsional lantaran hari itu ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama. Meski demikian ia berharap pekerja tetap diberi ruang untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan. 

“Terkait teknis pelaksanaannya, agar perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha,” ujarnya.

Yassierli menerangkan cuti bersama memang diberikan pemerintah agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif memeriahkan HUT ke-80 RI. Selain itu juga untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” jelasnya.

Yassierli menambahkan sudah menjadi tradisi masyarakat memperingati Hari Proklamasi dengan berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni dan aktivitas lainnya. Menurutnya tradisi itu perlu dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme.

Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menyebut semangat kolektif itu berdampak positif pada produktivitas kerja. 

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” ucap Yassierli.

Sebelumnya pemerintah secara resmi menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tambahan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terbaru yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

SKB yang ditandatangani pada Kamis 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam keterangan tertulisnya, usai penandatanganan SKB, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Imam Machdi mengatakan keputusan tersebut diambil agar masyarakat bisa merayakan HUT ke-80 RI dengan khidmat dan semarak

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujarnya.

Pemerintah menurut Imam mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Namun, karena ditetapkan sebagai cuti bersama dan bukan hari libur nasional, keputusan ini membawa konsekuesi libur atau tidak pada tanggal tersebut bersifat opsional. Bagi sektor swasta, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai keputusan itu memberi ruang masyarakat memperingati Hari Ulang Tahun HUT ke-80 RI sekaligus mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata. 

Saat memberikan keterangan Jumat 8 Agustus 2025, Shinta menekankan pelaksanaan cuti bersama tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Hal ini agar operasional perusahaan tidak terganggu.

"Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi," ujarnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]