Ini Bahayanya Pinjaman Online Ilegal Bagi Penduduk Usia Muda

Ini Bahayanya Pinjaman Online Ilegal Bagi Penduduk Usia Muda

Pinjaman online telah menjadi fenomena yang semakin merajalela pada penduduk usia muda. Pinjaman ini sering kali menjanjikan akses cepat dan mudah ke dana tunai tanpa persyaratan yang rumit.

Namun, seiring dengan perkembangan, juga muncul risiko serius ketika pinjaman tersebut bersifat ilegal. Penduduk usia muda, yang rentan terhadap tekanan finansial, dapat terjerumus dalam perangkap yang mengancam stabilitas keuangan mereka.

Menurut Nailul Huda, peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, pertumbuhan pinjaman online di tengah masyarakat Indonesia berkembang dengan pesat. Hal ini ditunjukkan dari pertumbuhan pinjaman online yang mencapai 71 persen pada Desember 2022.

Maraknya penggunaan pinjaman online ini,salah satunya disebabkan oleh pola belanja online masyarakat yang meningkat setelah pandemi. Penduduk usia muda saat ini menjadi incaran perusahaan pinjaman online dikarenakan sifat konsumtif yang dimiliki.

Tercatat Per Juni 2023, pinjaman rata-rata untuk peminjam dibawah usia 19 tahun adalah Rp2,3 juta dan untuk peminjam dengan rentang usia 20—34 tahun adalah Rp2,5 juta,sedangkan pendapatan rata-rata pemuda (18-34 tahun) di Indonesia sebesar Rp 2 juta per bulan. Kondisi ini mengkhawatirkan dikarenakan pendapatan pemuda lebih rendah daripada hutang di pinjaman online.

Selain tren pinjaman online yang meningkat, terdapat tren peningkatan pencarian kata kunci judi online di internet. Adanya pergerakan serupa antara pencarian kata kunci pinjaman online dengan judi online diduga bahwa pinjaman online menjadi salah satu sumber dana untuk menutupi hutang saat kalah judi.

Oleh karenanya, diperlukan langkahlangkah sebagai berikut untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal ditengah Masyarakat. Pertama, OJK memberikan pengetatan administrasi peminjaman pinjaman online dari segi umur, maupun menggunakan data penunjang perbankan. Kedua, pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal dengan membatasi informasi yang masuk ke masyarakat melalui layanan media sosial.

Selanjutnya, memberlakukan program internetsehat dan aman terkait situs-situs merugikan masyarakat menggunakan teknologi.

Izzudin Al Farras, peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, mengatakan maraknya pinjaman online ilegal pada usia muda setidaknya terkait dengan dua aspek, yakni adanya kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan serta tingginya penetrasi internet pada penduduk usia muda.

Pada tahun 2022, Inklusi keuangan mencapai 85,1 persen dan literasi keuangan baru menjacapi 49,7 persen. Artinya, terdapat jarak antara inklusi dan literasi keuangan sebesar 35,4 persen.

Selain itu, menurut APJII (2023), sebanyak 97,1 persen penduduk berumur 19 – 34 tahun telah terkoneksi internet.

Dalam hal ini, Pemerintah telah menindak pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejak tahun 2018, hampir 7000 pinjol ilegal dan investasi ilegal telah dihentikan oleh SWI.

Namun, jumlah kasus pinjol ilegal yang ditangani SWI justru meningkat hampir 2 kali lipat pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

Menanggapi maraknya pinjaman online ditengah penduduk usia muda, diperlukan langkah sebagai berikut. Pertama, perlu strategi menekan bunga pinjaman online legal untuk memberikan disinsentif kepada masyarakat yang ingin menggunakan pinjaman via pinjaman online ilegal. Hal ini dikarenakan masyarakatsangat mempertimbangkan tingkat bunga yang rendah pada penawaran pinjaman online.

Kedua, diperlukan satgas yang lebih ramping untuk menindak pinjol ilegal. SWI saat ini terdiri dari 12 K/L. Perlu adanya perampingan satgas yang fokus menindak pinjaman online ilegal yang cukup terdiri dari OJK, Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Menurut Ade Saragih, Country Head GajiGesa, pihaknya berkomitmen untuk membebaskan individu dari pinjaman berbunga tinggi. Sejak kami pertama kali didirikan pada tahun 2020, dalam waktu 3 tahun, kami telah membantu 27.863 karyawan untuk keluar dari pinjaman online.

Selain itu, penelitian yang kami lakukan bersama INDEF pada akhir 2022 mengungkapkan bahwa 42 persen karyawan Indonesia yang menghasilkan kurang dari Rp5 juta per bulan tidak mampu menabung atau berinvestasi.

“Namun data internal kami menunjukkan bahwa sebanyak 25.928 pengguna kami telah berhasil meningkatkan jumlah tabungan mereka sejak mereka mulai menggunakan GajiGesa. Temuan ini membuktikan bahwa EWA GajiGesa menyediakan solusi yang layak untuk membantu karyawan mencapai stabilitas keuangan mereka.”

Selain itu, penelitian GajiGesa dan INDEF juga menemukan bahwa di antara karyawan yang mampu mengalokasikan gajinya untuk investasi, sebanyak 35 persen dari mereka berinvestasi dalam emas.

Sejalan dengan data ini dan misi GajiGesa untuk memberdayakan karyawan agar mencapai kesejahteraan keuangan, GajiGesa juga baru-baru ini memperkenalkan fitur Investasi Emas.

Melalui fitur ini, karyawan dari perusahaanperusahaan yang menjadi klien GajiGesa dapat memanfaatkan gaji mereka secara prorata untuk membeli dan menjual emas digital melalui aplikasi GajiGesa.

Keunikan fitur ini yang memungkinkan investasi emas melalui EWA memberikan kebebasan kepada pengguna GajiGesa untuk memanfaatkan peluang investasi dan mencapai tujuan keuangan mereka tanpa harus menunggu tanggal gajian mereka.

Fitur investasi emas GajiGesa memungkinkan karyawan untuk memanfaatkan gaji yang mereka peroleh untuk berinvestasi dalam emas kapan saja, tanpa dibatasi oleh siklus pembayaran gaji tradisional.

Dengan cara ini, karyawan memiliki kebebasan untuk membeli emas pada harga optimal dan memaksimalkan potensi keuntungan dari investasi mereka.

Ketiga, perlu strategi publikasi yang massif terkait pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com