Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo buka suara soal kabar pekerja migran Indonesia (PMI) diblacklist oleh pemerintah Jepang. KBRI memastikan kabar itu tidak benar pemerintah Jepang juga tidak pernah membuat pernyataan yang melarang masuknya pekerja asal Indonesia.
“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” kata KBRI Tokyo seperti dikutip dari Antara pada Rabu 16 Juli 2025.
KBRI Tokyo menjelaskan warga negara Indonesia (WNI) justru aktif berupaya mempererat hubungan masyarakat. Kegiatan itu dilakukan berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka.
Para WNI juga aktif mendukung program Pemerintah Jepang, yaitu “Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”
KBRI Tokyo pun mengimbau WNI di Jepang untuk terus bekerja, belajar dan berkarya dengan baik sesuai bidang masing-masing. Para pekerja diminta menjaga kerukunan antar sesama, membina hubungan yang baik dengan masyarakat Jepang, serta aktif memperkenalkan budaya Indonesia.
“Dalam setiap aktivitas, WNI diharapkan tetap menjunjung tinggi norma, etika, budaya, serta menaati hukum yang berlaku di Jepang,” kata KBRI Tokyo.
WNI juga wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Jepang. Aparat penegak hukum negara Sakura itu punya kewenangan penuh menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing, termasuk WNI.
KBRI Tokyo menerangkan hubungan baik Indonesia dan Jepang sudah terjalin selama 67 tahun. Jangan sampai hubungan yang sudah terjalin selama ini rusak.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang, meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Jumlah tersebut sekitar 5 persen dari total warga asing dan 0,16 persen dari total penduduk Jepang.
Mayoritas WNI di Jepang merupakan pekerja di berbagai sektor. Selain itu ada sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.
Sebelumnya beredar kabar di media sosial yang mengatakan bahwa pemerintah Jepang melarang pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di Jepang mulai 2026.
Disebutkan bahwa keputusan itu akibat tingkah PMI yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban di negeri Matahari Terbit itu.