Kejagung Sita Tanah Johnny G. Plate Seluas 11,7 Ha

Akhir Mei lalu Kejagung juga menyita mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Tahun 2021 bernomor polisi B 10 HAN warna putih metalik.

Kejagung menyita tiga bidang tanah milik mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sedikitnya tiga bidang tanah milik mantan Menkominfo Johnny G. Plate, tersangka dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, seluas 11,7 hektar di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP [Johnny G Plate]," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6).

Penyitaan tanah di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT itu dilakukan menyusul status Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022.

Menurut Ketut, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023. Penyitaan aset tersebut dilakukan Rabu, 7 Juni 2023 pukul 10.00 sampai 17.00 WITA.

"Kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," ujar Ketut.

Sebelumnya Kejagung juga menyita satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT model Jeep S.C. HDTP nomer registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021.

Plate merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Proyek BAKTI Kominfo tersebut menyisir daerah terluar, tertinggal, dan terpencil (3T) seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut korupsi proyek tersebut mencapai Rp8 triliun dari Rp10 triliun anggaran proyek tersebut. “Anggaran sudah dicairkan, barangnya tidak ada,” ujarnya.

Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com