Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal segera mengeksekusi hasil putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,5 tahun kepada Silfester Matutina. Kejagung menyebut vonis terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap
Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di kantornya, Senin 4 Agustus 2025
Anang mengatakan tidak ada alasan menunda penahanan pimpinan kelompok relawan mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi itu. Pasalnya putusan pengadilan terhadap perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Silfester sudah inkrah.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua. Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” katanya.
Sementara itu Silfester Matutina menyatakan siap menjalani proses hukum. Menurutnya tidak masalah jika Kejagung melakukan penahanan. Silfester pun mengajak semua pihak menantikan bagaimana proses selanjutnya.
"Gak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 4 Agustus 2025.
Sebelumnya Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla atau JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Komisaris PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID Food itu dituding telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK.
Dalam sebuah orasi pada 15 Mei 2017, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," katanya.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Dia mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjutnya.
Namun dalam pernyataan yang dikutip dari kompas, Senin 29 Mei 2017, Silfester membantah tudingan tersebut. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran di Pemilihan Presiden Pilpres 2024 itu menyatakan ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester.
Akibat perbuatannya pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.