Keputusan Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong Diyakini Timbulkan 'Gempa' di Solo

Rocky Gerung menilai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto bakal mengundang reaksi besar, terutama dari pihak-pihak yang merasa terimbas secara politik

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto diyakini menimbulkan gempa politik yang guncangannya dirasakan sampai ke Solo

Pengamat politik Rocky Gerung menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto telah membuat keputusan politik besar dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Peradangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Keputusan politik itu menurut Rock sampai-sampai menimbulkan gempa dalam dinamka kekuasaan yang guncangannya dirasakan sampai Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah.

"Itu jadi semacam gempa bumi politik kecil yang resonansinya tiba di Solo, udah pasti itu," katanya

Saat berbicara di kanal YouTube @RockyGerungOfficial, yang dikutip pada Sabtu 2 Agustus 2025, Rocky mengatakan keputusan Prabowo membebaskan Thomas atau Tom Lembong dan Hasto adalah respon terhadap tekanan publik. Hal itu sekaligus menunjukkan kuatnya dinamika politik di balik layar dibanding yang tampak di depan. 

Menurut Rocky keputusan Prabowo memberikan abolisi dan amnesi tidak lepas dari tekanan publik dan sorotan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

"Presiden Prabowo karena opini publik, tekanan terhadap sistem pengadilan kita akhirnya memutuskan untuk memberi penghapusan hukuman sehingga dua terpidana tadi akhirnya bisa lepas dari tuntutan hukum," ucap Rocky. 

Mantan Dosen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia ini pun yakin sedari awal motif yang mendasari Tom Lembong dan Hasto dipidana politik.

"Karena bagaimana pun kita mengerti dari awal apa motifnya sehingga Tom Lembong dipenjara, apakah karena dia mendukung kapitalis. Demikian juga kepada Hasto karena dari awal betul-betul kriminalisasi itu. Upaya untuk mencegah tumbuhnya kader-kader baru di PDIP," ujar Rocky. 

Pria yang pernah menjadi bintang di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) ini menambahkan, meski abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Prabowo selalu Presiden RI, keputusan itu bakal mengundang reaksi besar, terutama dari pihak-pihak yang merasa terimbas secara politik.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan 'kebebasan' berupa abolisi kepada mantan Menteri Peradangan Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto adalah untuk mewujudkan persatuan jelang HUT ke-80 RI.

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," katanya.

Saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam, Supratman bersyukur DPR sudah menyepakati dan menyetujui usulan pemerintah soal pemberian abolisi dan amnesti. Menurutnya hal itu membawa konsekuensi proses hukum Tom Lembong dan Hasto dihentikan.

"Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit. Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," ucap Supratman.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyetujui usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Saat ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Dasco menambahkan DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]