Mahfud Selidiki Diskresi di Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Mahfud Selidiki Diskresi di Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pengusutan kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang dilansir PPATK beberapa waktu lalu masih berjalan.

"Jadi kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp349 T itu masih terus berjalan dan terus didalami dan kesimpulan sementara ini telah, banyak yang harus ditangani dan ditindaklanjuti," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (11/9/2023).

"Ada yang sedang berproses, ada juga yang sudah selesai," imbuhnya.

Dugaan transaksi mencurigakan ini berasal dari 300 surat yang dikeluarkan PPATK. Dari surat yang telah dikeluarkan lembaga itu, Satgas menemukan sejumlah masalah. Salah satunya, terkait diskresi sehingga surat itu tidak ditindaklanjuti.

"Lalu yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," kata Mahfud.

Dia tidak menampik jika di dalam hukum diskresi dibolehkan. "Kalau soal diskresi, di dalam hukum itu boleh, memang asas kemanfaatan boleh dilakukan oleh pejabat tertentu," ujarnya.

Pihaknya, menurut Mahfud, akan menyelidiki diskresi ini. Namun dia belum bicara lebih jauh.

"Nanti pada akhirnya akan dilaporkan ke publik, sebagai bentuk tanggung jawab sehingga akan bekerja lagi meneruskan sampai beberapa waktu ke depan." kata Mahfud.

"Hal-hal yang lebih detail tentang ini kalau diperlukan ini Pak Sugeng (Sugeng Purnomo) selaku Ketua Satgas TPPU akan bisa memberikan penjelasan kalau ada yang ingin ditanyakan," ujarnya.

Mahfud mengatakan akan menyelidiki masalah diskresi tersebut, apakah benar terjadi, siapa yang meminta diskresi dan apa alasannya. Masalah ini, menurutnya, belum bisa dibuka sekarang dan menjadi bagian dari tugas satgas TPPU.

"Karena seringkali orang mengatakan, ini perintah atasan. Sesudah ditanya ke atasannya nggak ada," tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa 300 surat hasil analisis PPATK pada periode 2009–2023 memuat dugaan transaksi mencurigakan senilai total Rp 349,8 triliun.

Dari 300 surat analisis PPATK itu, 200 di antaranya ditujukan ke Kemenkeu dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 275 triliun. Dua ratus surat itu terdiri dari 92 surat inisiatif PPATK dengan nilai transaksi Rp 236,2 triliun, dan 108 surat inisiatif Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 39,3 triliun.

Sementara dari 100 surat sisanya, 99 dikirim ke aparat penegak hukum lain, dan 1 dikirim ke lembaga lain. Nilai transaksi dalam 100 surat analisis tersebut ialah Rp 74 triliun.

Mahfud menjelaskan, perbedaan data pihaknya dengan Kemenkeu terjadi akibat perbedaan kategorisasi data. Mahfud mencampurkan semua data terkait pegawai Kemenkeu yang dikirim PPATK kepada Menkeu Sri Mulyani dan aparat penegak hukum lain.

Sri Mulyani senada soal 300 surat hasil analisis PPATK tersebut. Namun, ia mengklasifikasikan surat-surat itu sesuai dengan pemaparannya pada rapat Komisi XI DPR 27 Maret, bahwa 200 surat untuk Kemenkeu yang terdiri dari 65 surat bernilai transaksi Rp 253 triliun dan 135 surat bernilai Rp 22 triliun; serta 100 surat ke APH lain dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com