Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya Dito yang baru 2 bulan menjabat itu dikabarkan turut menerima aliran uang korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Plate.
Kabar keterlibatan politisi Partai Golkar itu diungkapkan akun Twitter @_palungmariana dalam cuitannya yang dikutip Rabu 28 Juni 2023. Selain Dito, akun tersebut juga menyebut nama 2 pengusaha yang ikut menerima uang korupsi proyek BTS. Keduanya adalah Windu Aji Santoso pemilik PT Lawu Agung Mining dan Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
Akun @_palungmariana mengatakan informasi keterlibatan Dito, Windu, dan Jemy berdasarkan pengakuan Komisaris PT Solitechmedia Sinergy yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
“Pengakuan itu berasal dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, satu dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan tersangka Kejagung,” tulis akun twitter @_palungmariana.
Dijelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Irwan, uang saweran dari semua perusahaan yang ditunjuk membangun BTS dikirim ke Windu sebanyak tiga kali total senilai Rp 75 miliar.
“Ia (Irwan) mengatakan, di samping ke sejumlah elite negara termasuk Menpora milenial Dito Ariotedjo, uang saweran dari semua perusahaan yang ditunjuk membangun BTS dikirim ke Windu dalam 3x dengan total senilai Rp75 miliar,” tulis Palung Mariana.
Uang itu, dikatakan Palung, diserahkan Irwan langsung ke rumah Windu di Patraland,Kuningan, Jakarta Selatan. Palung menambahkan Windu pernah menjadi salah satu anggota Tim Sukses (Timses) Jokowi-Jusuf Kalla di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
"Bagi pengagum Jokowi, nama Windu Aji Santoso sdh tak asing di telinga. Kala Pilpres 2014, ia jadi anggota timses Jokowi-Kalla. Belakangan nama Windu disebut dlm kasus korupsi BTS."
Baca juga: Kejagung Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Masih melalui cuitan di akun twitternya, Palung juga menuturkan adanya aliran uang dari Irwan ke Jemy Sutjiawan. Uang dengan total Rp 37 Miliar diserahkan pada April 2021-Juni 2022. Uang itu diserahkan Jemy melalui Windi Purnama, tersangka korupsi BTS yang juga orang kepercayaan Irman.
“Duit yang dipastikan sebagi imbalan karena perusahaan miliknya sudah ditunjuk jadi pemegang proyek BTS itu diserahkan lewat Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan yang juga termasuk dari 8 tersangka” ujarnya.
Palung Mariana menceritakan, dalam proyek megaskandal tersebut, Jemy berperan layaknya ketua yang berkuasa penuh dan mengontrol segala urusan BTS. Jemy telah beberapa kali diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) namun belum juga ditetapkan tersangka.
“Usai diperiksa berkali-kali, kepada Kejaksaan Jemy berjanji akan mengembalikan uang BTS senilai Rp 100 miliar & baru ia pulangkan Rp 38,5 miliar di Maret lalu (2023),” kata Palung Mariana.
Sebelumnya dalam sidang perdana kasus korupsi proyek BTS yang menghadirkan mantan Menkominfo Johnny Plate, Selasa 27 Juni 223, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Jemy telah memberi fasilitas kepada Johnny Plate berupa pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol.
“Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),” kata JPU.
Jemy merupakan Direktur Utama PT Sansaine, sub kontraktor paket 1 dan 2 proyek BTS Kominfo sejak tahun 2021 sampai dengan 2022.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu JPU mendakwa Johnny Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Rincian pihak-pihak yang menerima aliran uang korupsi proyek BTS menurut JPU adalah
1. Eks Menkominfo Johnny G Plate Rp17.89 Miliar,
2. Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif Rp5 miliar,
3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto Rp453,6 juta,
4. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan Rp119 miliar,
5. Orang Kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama Rp500 juta,
6. Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Rp50 miliar