MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskam menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 22 April 2024, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin (AMIN).

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Majelis hakim MK, menurut Suhartoyo juga menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

MK juga menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak serta merta menjadi bukti telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden-wakil presiden.

Majelis hakim MK juga tidak menemukan hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Seperti diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Gugatan yang diajukan teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Gugatan yang sama juga diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, kedua paslon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud juga memohon MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. MK juga diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com