OJK Izinkan Perusahaan Publik Beli Kembali Saham Tanpa Persetujuan RUPS

OJK mengeluarkan kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal.

OJK Izinkan Perusahaan Publik Beli Kembali Saham Tanpa Persetujuan RUPS

O​toritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang membolehkan perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan membeli kembali saham yang dikeluarkan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK 13/2023).

Beleid itu juga mengatur pengalihan saham hasil pembelian kembali harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

“O​toritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelaku industri pasar modal, menjaga stabilitas pasar modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam rilisnya, Senin (14/8/2023).

Substansi pengaturan POJK 13/2023 yang lain menyangkut parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Selain itu, bentuk peraturan atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal melalui kebijakan dalam transaksi efek, kebijakan relaksasi pengelolaan investasi atau produk pengelolaan investasi, pemberian stimulus, dan relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

Aturan baru itu juga menyebutkan penetapan peraturan atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Melalui POJK ini, menurut Aman, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

Penerbitan POJK 13/2023 juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal, termasuk kinerja pelaku industri pasar modal.

Dengan diterbitkannya POJK 13/2023, OJK mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

OJK juga mencabut ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir.

Namun demikian, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak POJK ini berlaku.

Bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama 7 hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com