OJK Panggil Pinjol AdaKami Klarifikasi Dugaan Debitur Bunuh Diri

OJK Panggil Pinjol AdaKami Klarifikasi Dugaan Debitur Bunuh Diri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, penyelenggara pinjol AdaKami, untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar mengenai adanya dugaan korban bunuh diri debitur berinisial “K, teror penagihan, dan tingginya bunga pinjaman.

“Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K" yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” ungkap OJK dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Menurut OJK, AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, OJK mengambil tindakan. Pertama, terkait informasi korban bunuh diri, AdaKami diperintahkan segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral di media.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri dan melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Mengenai pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, menurut OJK, selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan,” ungkap OJK.

AdaKami juga diperintahkan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan​ segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

OJK menegaskan akan akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. “OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.”

OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjol atau fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

OJK meminta masyarakat untuk menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 jika merasa dirugikan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com