Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beleid yang mewajibkan perusahaan penjaminan memisahkan unit usaha syariah (UUS) jika nilai asetnya mencapai sedikitnya 50 persen dari total nilai aset perusahaan induk.
Syarat lain yang harus dipenuhi dalam pemisahan UUS perusahaan penjaminan adalah jika ekuitas minimumnya mencapai paling sedikit Rp25 miliar untuk lingkup kabupaten atau kota, Rp50 miliar untuk lingkup provinsi, dan Rp100 miliar untuk lingkup nasional.
“Pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).
Ketentuan pemisahan UUS perusahaan penjaminan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 10 Tahun 2023.
Menurut Aman, bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS.
Cara kedua dengan mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Menurut Aman, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS paling lambat 31 Desember 2031. Dengan demikian diharapkan setelah batas waktu tersebut tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib menambah ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham, investor baru, atau mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Menurut Aman, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.
Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelahh memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.
Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.
Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan penjaminan syariah.
Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS.
Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, menurut Aman, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin" dan “penerima jaminan".
Pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan UUS; (3) Insentif dalam Pemisahan UUS; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.