OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin. Penangkapan dilakukan Selasa (19/9/2023) di Pekanbaru, Riau oleh penyidik OJK sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan dibantu penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.

“Selanjutkan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis seperti dipantau gbn.top Kamis (21/9/2023).

OJK menjelaskan, Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB pada 6 April 2022.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019 hingga 2020, dengan cara menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin dan melakukan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi. Pelaku diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, menurut OJK, DPJK menerbitkan tiga sprindik dengan tersangka MAW (general manager), RH (agen ssuransi dan marketing freelance), dan BN (agen asuransi dan marketing freelance).

Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses tahap kedua tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Polri melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga penyidik Polri kewilayahan.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu, serta Jajaran Penyidik Polda Riau atas keberhasilan penangkapan RH ini. 

“Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan,” ungkap OJK.​

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com