Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.
“Dalam SEOJK 12/2023 diatur tentang lingkup unit karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon,” ujar Aman dalam keterangan tertulis yang dipantau gbn.top, Jumat (8/9/2023).
Perdagangan karbon dikembangkan sebagai satu upaya menekan emisi karbon yang dihasilkan oleh aktivitas industri dan pertambangan.
Perdagangan karbon atau bursa karbon merupakan jual beli kredit atas pengeluaran karbon dioksida atau gas rumah kaca. Perusahaan yang mampu menekan emisi di bawah kuota yang ditetapkan dapat menjual kredit karbonnya ke perusahaan yang melampaui batas emisi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan potensi ekonomi karbon Indonesia sekitar 565,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp 8.658 triliun jika menggunakan kurs Rp15.3000 per dolar AS.
Sektor-sektor yang memberikan kontribusi emisi karbon di Indonesia meliputi kehutanan dan lahan, limbah, energi, pertanian, transportasi, dan proses industri dan penggunaan produk.
Beberapa negara sudah menerapkan bursa karbon. Eropa memulainya sejak 2006, Singapura dan Malaysia belum lama mendirikan bursa karbon. Indonesia menargetkan perdagangan perdana bursa karbon dapat dimulai September.
SEOJK 12/2023 yang baru diterbitkan juga mengatur mengenai permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.
Aturan lain menyangkut persyaratan pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon pemegang saham.
Diatur juga persyaratan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
Poin lain dari aturan tersebut antara lain:
- Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
- Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.
- Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon
- Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya
- Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.
“Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon,” kata Aman.
Aturan itu akan jadi pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha Penyelenggara Bursa Karbon.