PDIP Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Setelah Kalah di MK

"Akan terus berjuang menjaga konstitusi, dan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bakal menggugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN setelah kalah di MK

DPP PDIP menyatakan akan tetap maju memperjuangkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setelah kalah dalam gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) PDIP bakal berjuang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Senin 22 April 2024 mengatakan pihaknya menghormati putusan MK.

Namun Hasto menuturkan MK telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi. Itulah sebabnya Hasto menegaskan PDIP akan terus memperjuangkan demokrasi.

Partai banteng moncong putih akan selalu menjaga konstitusi melalui Pemilu yang adil dan jujur. PDIP menurut Hasto akan menggunakan setiap ruang hukum yang ada, termasuk melalui PTUN.

"Dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ujarnya.

Hasto menilai hakim MK tak membuka ruang keadilan hakiki dan menutup mata terhadap etika dan moral. Konsekuensinya menurut Hasto, MK telah membawa Indonesia masuk era kegelapan demokrasi.

Politikus asal Yogyakarta ini menyebut demokrasi saat ini demokrasi di Indonesia hanya prosedural belaka. Akibatnya legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan pasangan calon (paslon) yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. MK juga menolak gugatan serupa yang diajukan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Senin 22 April 2023.

MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com