Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama, Libur atau Tidak Terserah Perusahaan

"Perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya," kata Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pelaksanaan cuti bersama tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Hal ini agar operasional perusahaan tidak terganggu.

Pemerintah secara resmi menetapkan Senin 18 Agustus 2025 menjadi cuti bersama dan bukan hari libur nasional. Keputusan ini membawa konsekuesi libur atau tidak masuk kerja pada tanggal tersebut bersifat opsional. Bagi sektor swasta, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai keputusan itu memberi ruang masyarakat memperingati Hari Ulang Tahun HUT ke-80 RI sekaligus mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata. 

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Jumat 8 Agustus 2025, Shinta menekankan pelaksanaan cuti bersama tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Hal ini agar operasional perusahaan tidak terganggu.

"Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan sesuai karakteristik operasional dan kebutuhan produksinya. Bagi industri yang memiliki ritme produksi berkelanjutan seperti manufaktur, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi," ujarnya.

Shinta menambahkan cuti bersama bisa dimanfaatkan sebagai jeda kerja yang berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi lainnya. Terutama di sektor usaha yang lebih flaksibel.

Chief Executive Officer (CEO) Sintesa Group ini pun berharap ke depan penetapan cuti bersama dilakukan dengan masukan lintas sektor agar tetap memberi manfaat tanpa mengganggu sektor strategis.

Sebelumnya pemerintah secara resmi menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tambahan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terbaru yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

SKB yang ditandatangani pada Kamis 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam keterangan tertulisnya, usai penandatanganan SKB, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Imam Machdi mengatakan keputusan tersebut diambil agar masyarakat bisa merayakan HUT ke-80 RI dengan khidmat dan semarak

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujarnya.

Pemerintah menurut Imam mengajak masyarakat aktif mengikuti kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukatif dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Penetapan cuti bersama selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan momentum kemerdekaan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]