Pengamat: Proyek IKN Hampir Dipastikan Mangkrak, Jokowi Harus Bertanggung Jawab

Permasalahan IKN merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, Jokowi dengan sengaja menciptakan proyek IKN dengan melanggar UU dan Konstitusi.

Proyek IKN hampir dapat dipastikan mangkrak. Dan Jokowi sudah melihat tanda-tandanya. Karena, menjelang lengser pada 20 Oktober yang akan datang, pembangunan ‘kota Nusantara’ masih sangat jauh dari layak untuk menjadi sebuah kota, apalagi menjadi ibu kota.

Hal ini dikatakan pengamat ekonomi politik Anthony Budiawan, seperti disampaikan melalui tulisannya yang diterima redaksi GBN.top, Sabtu (5 Oktober 2024).

“Karena itu, Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke ‘Nusantara’, yang menjadi persyaratan pemindahan ibu kota,” jelas Anthony.

"Atas kegagalan proyek IKN ini, Jokowi mau cuci tangan. Jokowi mengatakan, proyek IKN bukan proyek Presiden. Tetapi proyek rakyat," ungkap Anthony sambil menyertakan link berita cnnindonesia.com.

“Enak saja. Alasan ini tentu saja tidak bisa diterima. Jokowi tidak bisa cuci tangan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Jokowi harus bertanggung jawab,” ketus Anthony.

Menurut Anthony, yang merupakan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), permasalahan IKN tidak bisa disederhanakan menjadi “ini bukan proyek presiden”.

“Tidak. Bukan itu masalahnya,” tegasnya.

Masalah IKN, ungkap Anthony, adalah masalah perbuatan melawan hukum, masalah pelanggaran undang-undang dan Konstitusi. Yang menyedihkan, Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum tersebut secara sengaja dan sangat terencana.

“Artinya, Jokowi sangat sadar bahwa UU IKN yang disahkan dan ditandatanganinya, pada 15 Februari 2022, merupakan UU yang melanggar sejumlah UU dan Konstitusi,” tegasnya.

Pertama, kata Anthony, Jokowi dengan sengaja membentuk Pemerintah Daerah (baru) untuk Ibu Kota Negara dalam bentuk Otorita, yang merupakan bagian dari Pemerintah Pusat, setara dengan Kementerian atau Lembaga, tanpa ada DPR, di mana Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Hal ini melanggar Konstitusi Pasal 18 di mana Daerah di Indonesia hanya bisa dalam bentuk Provinsi, Kabupaten, atau Kota, dengan masing-masing Daerah mempunyai DPRD, dengan masing-masing Kepala Daerah dinamakan Gubernur, Bupati atau Walikota, yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum.

Jokowi secara sadar melanggar konsep Daerah seperti diatur di Konstitusi tersebut di atas, dengan menempatkan Daerah / Otorita secara langsung di bawah Presiden, yang notabene melanggar peraturan tentang otonomi daerah.

Kedua, sambung Anthony, Jokowi melanggar proses pembentukan sebuah kota atau daerah, seperti diatur di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah (UU No 23/2014), bahwa pembentukan daerah baru wajib melalui Pemekaran atau Penggabungan daerah, dan wajib mendapat persetujuan dari DPRD masing-masing daerah yang dimekarkan atau digabungkan.

Tetapi, Jokowi tidak melaksanakan semua prosedur itu. Sebaliknya, Jokowi malah merebut alias aneksasi teritori (lahan) milik pemerintahan daerah (kabupaten penajam paser utara dan kabupaten kutai timur) di Kalimantan Timur menjadi milik Pemerintah Pusat, melalui konsep Otorita.

“Sebagai konsekuensi, semua dana APBN yang dikeluarkan berdasarkan UU IKN yang tidak sah dan melanggar (UU dan) Konstitusi tersebut, juga menjadi tidak sah, dan masuk kategori penyimpangan APBN, dan Jokowi harus bertanggung jawab atas penyimpangan APBN tersebut,” terang Anthony.

Selain itu, katanya, Jokowi juga memanipulasi fakta, atau menipu rakyat Indonesia, dengan mengatakan, investor IKN sudah mengantri. Faktanya, investor swasta dan asing nol besar. Anthony menegaskan, berdasarkan penjelasan di atas, sekali lagi ditegaskan, bahwa permasalahan utama IKN bukan permasalahan “IKN proyek siapa”.

“Tetapi, permasalahan IKN merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, Jokowi dengan sengaja menciptakan proyek IKN dengan melanggar UU dan Konstitusi,” tegas Anthony.

“Untuk itu, Jokowi wajib mempertanggunjawabkan perbuatannya yang melawan hukum tersebut di atas,” pungkasnya.

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com