Pengusaha Senang Pemerintah Izinkan Gaji Pekerja Dipotong 25 Persen

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut izin memotong gaji pekerja akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan padat karya.

Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen  (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

Kalangan pengusaha menyambut baik keputusan pemerintahan yang mengizinkan perusahaan memotong gaji pekerja hinggga 25 persen. Keputusan tersebut dinilai mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama pada perusahaan berorientasi ekspor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut izin memotong gaji pekerja akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan padat karya. Saat berbicara Minggu,19 Maret 2023,Shinta mengatakan perusahaan yang berorientasi ekspor juga bisa mempunyai ruang gerak yang lebih dalam menjalankan usahanya.

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dengan adanya kelonggaran ini, perusahaan-perusahaan padat karya berorientasi ekspor bisa memiliki ruang gerak yang lebih besar dalam mempertahankan lapangan kerja dan produktifitas dalam kondisi yang sulit ini hingga demand ekspor mengalami normalisasi," kata Shinta.

Pemilik dan Chief Executive Officer (CEO) Sintesa Group ini berharap para pekerja bisa memahami kondisi saat ini. Shinta menuturkan kondisi ekonomi global yang sedang lesu memberikan dampak yang cukup besar terhadap permintaan pasar ekspor.  Shinta juga berharap para pekerja bisa berdialog secara konstruktif agar lapangan kerja yang saat ini ada bisa tetap dipertahankan.

"Kami harap pekerja bisa memahami dan bisa berdialog secara konstruktif sehingga sebanyak mungkin lapangan kerja bisa dipertahankan. Dari sisi pelaku usaha, kami sangat berupaya meminimalisir PHK dan mempertahankan sebanyak mungkin pekerja yang ada saat ini," tuturnya.

Shinta menerangkan, salah satu tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yakni meminimalisir PHK bisa terwujud dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah pekerja dan perusahaan bisa berdialog secara baik dengan mekanisme yang ada, seperti komunikasi bipartit.

"Tentu saja ini (PHK bisa diminimalisir) dengan catatan bila dialog dengan pekerja bisa berjalan dengan lancar dan beban upah bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar perusahaan," ucap Shinta.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengizinkan 5 jenis industri melakukan pemotongan gaji pekerja hingga 25 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam aturan yang dikutip pada Rabu 15 Maret 2023, terdapat 5 jenis usaha yang diizinkan melakukan pemotongan gaji pekerja. Kelimanya adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, serta industri mainan anak.

Menaker berdalih kelimanya adalah industri padat karya yang berorientasi ekspor. Izin pemotongan gaji diberikan guna menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.

"Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan," demikian tertulis dalam aturan yang diterbitkan pada 7 Maret 2023 itu.

Pasal 8 ayat 1 Permenaker 5/2023 menyatakan, "Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima."

Ditambah pula bahwa pemotongan gaji hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker 5/2023 diterbitkan. Perusahaan yang bisa melakukan pemotongan gaji harus mempunyai pekerja minimal 200 orang. Selain itu persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi paling sedikit harus mencapai 15 persen.

 

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com