Kehadiran PIK2 dan PSN “ Tropical Coastal Land” di sepanjang pesisir utara Banten merupakan bentuk penjajahan baru yang telah mengusik ketentraman rakyat Banten, alih-alih mendatangkan PAD dan menyerap tenaga kerja, PIK2 dan PSN nya justru menghadirkan ancaman seperti merampas tanah, bangunan, sawah, tambak, lautan dan hampir seluruh ruang hidup rakyat. Sementara negara sebagai instrumen yang harusnya melindungi rakyat tidak pernah hadir di tengah persoalan-persoalan masyarakat, justru ada indikasi negara beserta instrumennya tidak berdaya menghadapi kezoliman Oligarki PIK2. Maka dari itu dalam kesempatan Audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini kami ingin mengadukan kejahatan yang dilakukan Oligarki PIK2 sekaligus memohon perlindungan hukum kepada DPR RI. Adapun hal-hal yang ungin kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Perampasan ruang hidup di laut. (pagar laut dan proses hukumnya yang lamban dan penuh drama).
2. Perampasan ruang hidup di darat (pesisir).
2.1 Perampasan tanah, Dengan dalih Proyek Strategis nasional (PSN), PIK2 dengan bantuan Aparat (penegak hukum dan pemerintah) memaksa Masyarakat untuk menjual tanah dengan harga Rp30 ribu-Rp50 ribu (belum dipotong kades dan calo), Bahkan dengan sewenang-wenang menurunkan NJOP (Indikasi merugikan Negara). Prosesnya dengan cara main urug tanah milik tanpa ada transaksi jual beli yang sah. Sampai saat ini, proses pembayaran belum selesai.
2.2 pengurugan sungai Sungai sebagai akses publik di urug. Sehingga Ratusan ha lahan pertanian dan pertambakan terancam mati karena akses terhadap pengairan dimatikan. Dampak yang lain adalah bencana banjir karena drainase terganggu.
2.3 Tanah bengkok, tanah makam, hutan mangrove bahkan hutan lindung dengan semenamena dibabat dan di urug tanpa regulasi yang jelas.
2.4 Ancaman penggusuran dan pengusiran warga. Pelanggaran Ham, Beserta dampakdampaknya baik secara sosial, ekonomi, budaya dan ekologi bagi masyarakat petani dan nelayan akibat proyek PIK2.
3. Ancaman kriminalisasi bagi mereka yang menolak menjual tanahnya dan bagi masyarakat yang menolak proyek PIK2.
4. Adanya indikasi Aparatur negara baik aparatur pemerintahan maupun aparatur penegak hukum tidak lagi menjadi pelayan rakyat tetapi lebih condong jadi pelayan setia PIK2. Dimana rakyat sebagai pemilik kedaulatan diperlakukan sewenang-wenang
5. Perubahan RTRW cenderung mengedepankan pesanan para Oligarki PIK2, tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Sehingga dasar perubahannya dipaksakan. Padahal kunci utama perubahan RTRW adalah berdasarkan daya dukung dan daya tampung suatu wilayah.
Seperti kita ketahui, wilayah yang menjadi incaran pengembangan PIK2, dari Kabupaten Tangerang samapai Kabupaten Serang adalah wilayah dengan daya dukung dan daya tampung sebagai wilayah pertanian dan perikanan yang menjadi salah satu lumbung pangan nasional bahkan sejak masa kesultanan Banten. Apabila wilayah ini digusur dan dirubah menjadi wilayah industri roperty demi memenuhi syahwat Oligarki PIK2 (Aguan dan Antoni Salim), maka sama saja dengan menghilangkan lumbung pangan rakyat khususnya rakyat banten. Hal ini juga bertentangan dengan program ketahanan Pangan yang dicanangkan pemerintahan prabowo.