PTUN Tunda Putusan Gugatan Keabsahan Gibran Sebagai Cawapres, Pengamat: Hakim Lakukan Manuver Politik

Karena ada ketidakpastian hukum terkait keabsahan Gibran sebagai wakil presiden, maka MPR wajib menunda pelantikan Gibran sampai ada kepastian hukum, artinya sampai hakim PTUN memutus dan membacakan putusannya terkait keabsahan pencalonan Gibran.

Managing Director PEPS ( Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, mengatakan bahwa penundaan pembacaan putusan gugatan terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden, menunjukkan hakim PTUN sedang melakukan manuver politik, bukan menyelesaikan sengketa hukum seadil-adilnya, sesuai prinsip hukum yang berlaku.

"Apalagi penundaan pembacaan putusan tersebut sudah ditetapkan menjadi tanggal 24 Oktober 2024, yaitu melewati tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, yang sedang disengketakan," kata Anthony melalui pesannya yang diterima redaksi GBN.top, Jumat (11/10/2024).

Dalam hal ini, tegas Anthony, hakim PTUN yang menangani gugatan tersebut secara langsung membuat ketidakkepastian hukum di Indonesia terkait keabsahan wakil presiden.

Menurut pengamat ekonomi politik ini, hakim PTUN seharusnya melihat urgensi dari perkara gugatan, yang dalam hal ini mempunyai konsekuensi batas waktu yang tidak bisa ditunda, yaitu tanggal 20 Oktober.

Oleh karena itu, ungkap Anthony, dalam kondisi apapun, hakim PTUN wajib memutus, dan membacakan putusannya, sebelum batas waktu 20 Oktober 2024 tersebut, apapun hasilnya, untuk memberi kepastian hukum terkait keabsahan wakil presiden.

Saat ini, ungkap Anthony, sebagai konsekuensi akibat penundaan pembacaan putusan tersebut, maka rakyat Indonesia masih terus meragukan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden, meskipun dilantik. 

"Sebagai konsekuensi, karena ada ketidakpastian hukum terkait keabsahan Gibran sebagai wakil presiden, maka MPR wajib menunda pelantikan Gibran sampai ada kepastian hukum, artinya sampai hakim PTUN memutus dan membacakan putusannya terkait keabsahan pencalonan Gibran," tegas Anthony. 

Seperti diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata anggota tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun, seperti yang dikutip dari harian Kompas.com, Kamis (10/10/2024).

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com