Puan Matikan Mic Saat Paripurna, Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang
- Details
- Oleh Yusuf Rinaldy
- Hits: 341
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini setelah Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023 di Gedung Parlemen Jakarta, menyetujui Perppu 2/2023 menjadi UU.
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Pernyataan Puan itu langsung dijawab serempak oleh 75 anggota DPR yang hadir secara fisik, "Setuju."
Selain 75 orang tersebut, hadir pula 210 anggota DPR secara on line atau daring. Sedangkan 95 anggota DPR tidak hadir dan izin. Turut hadir dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Namun Rapat Paripurna kali ini tidak berjalan mulus. Pasalnya 2 fraksi menolak pengesahan Perppu 2/2022 menjadi UU. Bahkan sempat terjadi aksi mematikan mic yang dilakukan Ketua DPR Puan Maharani. Tindakan tersebut dilakukan setelah anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan melakukan protes atas pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Fraksi Demokrat menilai Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
"Fraksi Demokrat menolak Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tegas Hinca yang diikuti dengan matinya mic Fraksi Demokrat.
Penolakan juga disampaikan Fraksi PKS. Melalui anggotanya, Bukhori Yusuf, Fraksi PKS menilai Perppu Cipta Kerja tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan. Fraksi PKS pun menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.